Malang Post – Polsek Kromengan dan Polres Malang berhasil mengamankan pemuda berinisial DF alias Ndemen (19) warga Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pemuda pengangguran ini terlibat peredaran pil koplo.
DF diringkus saat dilakukan penggerebegan oleh polisi di rumahnya pada hari Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari penggerebegan tersebut, petugas mendapati ratusan butir pil koplo yang siap diedarkan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah peredaran obat-obatan terlarang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka DF berikut barang bukti 4 bungkus paket yang di dalamnya berisi 290 butir obat dengan logo ££, serta uang tunai hasil penjualan pil koplo sejumlah Rp 80 ribu rupiah.
“Penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Kromengan di rumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis Trihexphenidyl atau kerap disebut pil koplo,“ ungkap IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (26/3/2023) siang.
Selain menyita barang bukti obat-obatan keras, petugas dalam penggerebekan tersebut juga menyita menyita 350 plastik klip transpadan kosong yang akan digunakan sebagai wadah eceran pil koplo serta sebuah ponsel yang berisi pesan singkat transaksi penjualan pil koplo.
Berdasarkan pemeriksaan secara intensif, tersangka DF mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. DF membeli obat-obatan tersebut kemudian rencananya dijual kembali dalam bentuk paket kecil berisi 5 butir pil dengan harga Rp 10 ribu per paket.
“Tersangka akan mengedarkan dengan paket kecil, dari situ dia mendapatkan keuntungan. Hingga saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini,“ pungkas Taufik.
Atas perbuatannya melakukan peredaran obat-obatan keras, tersangka DF akan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)