Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Satresnarkoba Polres Malang, kembali memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Kecamatan Dampit, tak berkutik saat diringkus petugas kepolisian lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, seberat 11,3 gram siap edar, Minggu (10/5/2026).
Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat di wilayah Kecamatan Dampit, terkait aktivitas mencurigakan, yang diduga kuat sebagai transaksi barang haram. Menanggapi laporan tersebut, korps berseragam cokelat ini segera melakukan penyelidikan mendalam, hingga berhasil memetakan keberadaan para tersangka.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah LP (48). Ia digerebek petugas di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan matang, petugas berhasil mengamankan satu tersangka (LP) beserta sejumlah alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

KEJAHATAN: Beberapa barang bukti yang berhasil disita dari tangan LP. (Foto: Humas Resma for Malang Post)
Dari tangan LP, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit timbangan digital, pipet kaca, alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, sedotan plastik, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, LP mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial MI (31). Bergerak cepat, polisi menyergap MI di kediamannya yang juga berada di Desa Jambangan.
“Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua (MI). Saat penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 11,3 gram,” imbuh Bambang.
Selain sabu belasan gram tersebut, dari MI polisi juga menyita tas hitam dan telepon genggam yang menjadi alat pendukung aksinya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Malang.
Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu serta memburu pemasok utama di atas jaringan MI. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut yang lebih besar,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pria tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Malang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup. (HmsResma/Ra Indrata)




