SIAP EDAR: Inilah barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar, beserta alat timbang digital, yang berhasil diamankan petugas. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, berhasil menggulung sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu, yang kerap meresahkan warga di wilayah Malang Selatan.
Dalam operasi penyergapan yang dipimpin langsung oleh tim opsnal pada Rabu (22/4/2026) malam, dua pria berinisial AF (24) dan ED (33), diringkus di sebuah rumah di Jalan Tunggorono, Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Dari tangan kedua tersangka yang merupakan warga setempat tersebut, petugas mengamankan belasan paket sabu siap edar, beserta alat timbang digital yang diduga kuat sebagai sarana transaksi barang haram tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengonfirmasi, pengungkapan kasus ini merupakan buah dari respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat, yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Pengungkapan ini adalah tindak lanjut nyata dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan dipastikan adanya aktivitas terlarang, tim langsung bergerak mengamankan dua tersangka di lokasi kejadian,” ujar AKP Bambang saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Selasa (5/5/2026).
Barang Bukti Paket Klip Siap Edar
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti kristal putih yang dikemas dalam plastik klip transparan berbagai ukuran. Total terdapat 12 paket sabu yang sudah disiapkan, untuk dipasarkan kepada para pelanggan.
“Dari tangan kedua tersangka, kami menyita 12 paket sabu dengan berat total 2,37 gram. Berdasarkan kemasannya, barang haram ini diduga kuat siap untuk segera diedarkan di wilayah Dampit dan sekitarnya,” jelas Bambang secara rinci.
Selain serbuk kristal tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat bukti pendukung yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar. Di antaranya adalah satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, serta ponsel milik tersangka yang berisi riwayat komunikasi transaksi narkotika.
Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara
Hingga saat ini, AF dan ED masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Malang. Polisi terus berupaya melakukan pengembangan, guna memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama bagi kedua pemuda tersebut.
“Kami tidak berhenti di sini. Tim sedang melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas yang melibatkan kedua tersangka ini,” tegas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi Ajak Warga Berantas Narkoba
AKP Bambang juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat, yang berani bersuara melaporkan tindak pidana narkotika. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Malang.
“Peran serta masyarakat sangat krusial. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu memberikan informasi jika melihat peredaran narkoba di lingkungannya. Mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (HmsResma/Ra Indrata)




