Wakil Walikota Malang, Ali Muthohirin, menerima cinderamata dari Panja Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Taman Krida Budaya Jatim, Kamis (21/5/2026). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Panitia Kerja (Panja) Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya (CB) Komisi X DPR RI berkunjung ke Kota Malang, Kamis (21/5/2026). Rombongan Panja dipimpin Ir. H. La Tinro La Tanrung.
Dia didampingi empat anggota, yaitu Lita Machfud Arifin, Reni
Astuti, Muslimin Bando dan Anita Jacoba Gah. Alasan Panja berkunjung ke Malang, menurut La Tinro, Malang Raya memiliki potensi budaya yang sangat besar, mulai dari situs sejarah, peninggalan budaya, hingga museum yang sebenarnya bisa menjadi pusat edukasi sekaligus destinasi wisata unggulan nasional.
Namun, potensi itu masih banyak yang belum tergarap secara serius dan terintegrasi. “Kalau kita lihat, budaya di Malang Raya ini luar biasa banyak. Tetapi masih banyak yang belum digarap maksimal. Bahkan ada situs-situs yang informasinya masih terancam, ini tentu sangat disayangkan,” kata La Tinro.
Ia menilai, salah satu persoalan utama adalah belum kuatnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam pengelolaan cagar budaya. Padahal, di sejumlah negara maju, pengelolaan warisan budaya sudah melibatkan berbagai pihak secara proporsional. Termasuk skema pembiayaan bersama serta pembagian hasil dari sektor wisata budaya.
La Tinro juga menyoroti pentingnya perubahan pendekatan dalam pelestarian budaya. Menurutnya, museum tidak boleh hanya dipandang sebagai tempat penyimpanan benda bersejarah. Tetapi harus menjadi ruang hidup pendidikan, penelitian, dan ekspresi budaya masyarakat.
Ia bahkan mendorong adanya kebijakan yang lebih progresif, termasuk menjadikan kunjungan museum sebagai bagian dari kegiatan wajib pendidikan bagi pelajar.
“Anak-anak sekolah harus dikenalkan sejak dini dengan museum. Di sana banyak pembelajaran tentang sejarah, budaya, dan jati diri bangsa. Ini penting untuk membangun karakter,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung masih adanya sejumlah situs budaya yang belum terkelola secara maksimal. Bahkan sebagian berada dalam kondisi yang kurang terlindungi. Ia mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelestarian warisan budaya.
“Kalau pun belum bisa dibuka atau dikembangkan, minimal harus dijaga. Jangan sampai rusak atau hilang karena kita tidak siap mengelola,” tambahnya.
Lebih jauh, La Tinro juga mengungkapkan bahwa berbagai masukan dari daerah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi nasional, termasuk kajian untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perlindungan dan penguatan kebudayaan. Ia menegaskan bahwa para pelaku budaya perlu mendapatkan kepastian hukum dan dukungan yang lebih kuat dari negara.
Ketua Asosiasi Museum Jawa Timur, Dwi Cahyono, mengungkapkan bahwa jumlah museum di Malang Raya ada 30 museum dan di Jatim ratusan. Dwi menyampaikan saran dan masukan, agar museum banyak pengunjung, maka perlu kerjasama dengan travel agen, dan wajib membawa wisatawan road to museum.
Dwi juga meminta agar pemerintah dalam perawatan museum tidak hanya pada museum milik pemerintah saja, tetapi juga memperhatikan museum milik pribadi atau swasta. Terkait cagar budaya, Dwi meminta ada regulasi yang tegas. Terutama kompensasi dari pemerintah untuk pemilik bangunan atau benda yang telah ditetapkan jadi cagar budaya. Karena kalau sudah jadi Cagar budaya, pemilik tidak dapat membongkar, bahkan merenovasi semaunya. Harus mematuhi aturan yang ada.
Perwakilan dari UM dan UMM lebih menekankan pada model pembelajaran cagar budaya atau situs untuk anak-anak. Konsep itu saat ini sedang diaplikasikan di SDN Dinoyo I yang di bawah sekolahnya diduga banyak terpendam situs. “Kami punya alat canggih untuk mendeteksi situs. Dan di bawah SDN Dinoyo I banyak situs,” kata perwakilan dari UM.
Wakil Walikota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa Pemkot Malang terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan kebudayaan, termasuk efisiensi program dan penguatan tata kelola cagar budaya.
Menurutnya, saat ini pengelolaan cagar budaya di Kota Malang sudah berjalan melalui berbagai skema, baik yang sepenuhnya dikelola pemerintah, maupun yang dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui mekanisme perizinan resmi.
“Prinsipnya semua tetap dalam pengawasan dan penjagaan. Ada yang dikelola pemerintah, ada juga yang dikelola swasta dengan izin. Yang penting tetap pada prinsip pelestarian,” jelasnya.
Ali juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi museum di Kota Malang. Ia menyebutkan beberapa museum seperti Museum Mpu Purwa dan Museum Pendidikan perlu mendapat perhatian serius, baik dalam bentuk revitalisasi maupun kemungkinan relokasi ke lokasi yang lebih strategis dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, museum bukan hanya tempat penyimpanan benda bersejarah. Tetapi juga harus menjadi ruang ekspresi budaya yang hidup bagi para pelaku seni dan budaya.
“Museum itu bukan sekadar tempat menyimpan sejarah, tapi juga ruang ekspresi budaya. Pelaku seni harus punya ruang yang layak untuk berkarya dan menampilkan hasil budayanya,” ujarnya.
Pemkot Malang juga membuka opsi pemanfaatan aset daerah maupun kerja sama dengan perguruan tinggi untuk pengembangan kawasan museum yang lebih representatif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat, terutama pelajar, terhadap edukasi budaya secara langsung.(Eka Nurcahyo)




