Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Foto: Humas Polres Malang)
MALANG – Anggota Satreskrim Polres Malang akhirnya berhasil membekuk IS (35), seorang pria asal Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Selasa (19/5/2026) petang kemarin. IS ditangkap petugas setelah sempat buron ke luar kota usai nekat membobol rumah tetangganya yang kosong ditinggal ibadah salat tarawih pada pertengahan Ramadan, Maret 2026 lalu.
Modus pelaku tergolong klasik, namun memanfaatkan kelengahan korban.
Pertengahan Maret lalu, suasana Desa Ganjaran sedang khusyuk-khusyuknya. Korban bersama seluruh keluarganya keluar rumah. Agendanya: buka puasa bersama dilanjutkan salat tarawih berjamaah di masjid setempat. Rumah pun ditinggal dalam keadaan kosong melompong.
Di sinilah IS mengambil kesempatan.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong. Modusnya dengan melompat tembok belakang, lalu mendorong pintu hingga terbuka,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mewakili Kapolres Malang, Rabu (20/5/2026).
Apes bagi korban. Begitu pulang ke rumah selepas tarawih, suasana di dalam rumah sudah berantakan. Pintu belakang sudah menganga terbuka. Begitu diperiksa, dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp 2 juta amblas digondol maling. Total kerugian korban mencapai Rp8,5 juta.
Tahu aksinya bakal diendus polisi, IS langsung mengambil langkah seribu. Dia kabur ke luar daerah demi menghilangkan jejak dari kejaran petugas.
Namun, sepandai-pandainya IS melompat pagar, pelariannya mentok juga.
Polisi tidak tinggal diam. Tim jajaran Reskrim Polres Malang terus melakukan penyelidikan intensif. Melacak ke mana saja kaki IS melangkah. Begitu posisi IS terlacak sedang lengah pada Selasa petang kemarin, petugas langsung melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan berarti, IS digelandang ke Mapolres Malang.
Di depan penyidik, IS tidak bisa mengelak lagi. Dia mengakui semua perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan dua unit handphone milik korban yang belum sempat dijual.
Lantas, untuk apa uang hasil curian itu?
Di sinilah ironinya. IS mengaku uang tunai Rp2 juta dan hasil jarahannya itu habis digunakan untuk keperluan pribadi menjelang Idulfitri kemarin. Salah satunya yang paling bikin geleng-geleng kepala: untuk membelikan baju baru.
“Pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri,” imbuh AKP Bambang.
Baju baru sudah telanjur dibeli dan dipakai saat Lebaran. Namun, konsekuensi hukum kini harus dibayar mahal oleh IS. Dia tidak bisa lagi menikmati sisa tahun ini di rumah.
Saat ini, penyidik Polres Malang masih merampungkan pemberkasan dan pendalaman kasus. IS dipastikan bakal mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat).
Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut. (HmsResma/Ra Indrata)




