Malang Post — Melonjaknya angka positif Covid-19 menyebabkan kebutuhan obat potensial dan dipakai terapi Covid-19 melonjak. Tingginya permintaan obat dikhawatirkan dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual kepada masyarakat.
Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, harga eceran tertinggi adalah harga jual tertinggi di Apotek, Instansi Farmasi, RS, klinik dan faske yang berlaku di seluruh Indonesia. Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet.
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial.
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul.
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial.
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial.
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial.
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet.
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial.
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial.
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet.
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial.
Harga dan ketersediaan obat di Kota Batu harus dipastikan terjamin. Maka, Polres Batu bersama TNI dan Satpol PP melakukan sidak di sejumlah apotek.
Sejumlah apotek yang disidak: Apotek Sehat Jl Panglima Sudirman Kota Batu, Apotek Batu Sehat Jl Brantas Kota Batu, Apotek Mira Farma Jl Raya Sidomulyo, Apotek Manfaat dan Apotek Kimia Farma di Jl Pattimura Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan. Sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan obat-obatan apakah tersedia di apotek wilayah Kota Batu atau tidak. Pihaknya menemukan ada sejumlah obat yang telah ditetapkan oleh Kemenkes tidak beredar ataupun habis di Kota Batu.
“Ada sejumlah obat memang tidak beredar di Kota Batu. Selain itu, kami juga menemukan obat-obatan itu telah habis terjual,” ujar Jeifson, Rabu (7/7/2021).
Dia mengungkapkan, dari 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertinggi oleh Kemenkes. Sejumlah obat tersebut ada yang mengalami kelangkaan di Kota Batu.
Hasil dari sidak tersebut juga tidak ditemukan apotek yang melakukan permainan harga obat. Sehingga tidak ada Apotek yang menjual obat melebihi harga eceran tertinggi sesuai ketentuan Kemenkes.
“Untuk menjamin ketersedian stok obat di wilayah Kota Batu. Kami akan berkoordinasi dengan distributor obat. Bertujuan agar obat-obatan yang mengalami kelangkaan dapat segera terpenuhi di Kota Batu,” jelas dia.
Pada sidak yang dilakukan bersama dengan Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto dan Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim itu pihaknya mengungkapkan tidak ada Apotek yang melakukan penimbunan obat.
Jeifson menegaskan, apabila pihaknya menemukan ada yang melakukan penimbunan obat. Secara otomatis akan langsung diberikan tindakan hukum.
“Penindakan itu berdasar pada Undang-undang tentang perlindungan konsumen. Terlebih saat ini Kota Batu tengah menerapkan PPKM Darurat, sehingga permainan-permainan tersebut jangan sampai dilakukan,” tegas Jeifson.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau jangan coba-coba melakukan permainan ataupun penimbunan obat yang saat ini sedang dibutuhkan oleh masyarakat. Karena ancamannya adalah hukuman pidana. (yan)