
Tangkapan layar Facebook
Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih kasus dugaan rasisme yang dilakukan politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan kepada Natalius Pagai. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis tim Siber Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwasanya terduga pelaku melakukan aksinya di wilayah Jakarta
“Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP (laporan) tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Argo menyebut ada dua laporan yang diterima Bareskrim dari Polda Papua dan juga Polda Papua Barat terkait kasus dugaan rasisme Ambroncius kepada Natalius Pigai. Dari dua laporan itulah tim Siber Bareskrim Polri kemudian menganalisis dugaan tindakan rasis kepada mantan komisioner Komnas HAM tersebut.
“Pertama dari Polres Papua Barat, ini ada laporan yang dilaporkan ke Polda Papua Barat. Pertama atas nama pak Sitanggang pelapornya, yang kedua adalah LP juga di Papua Barat, laporannya pak Thomas Barung. Ini jadi ada 2 LP,” ujarnya.
Selanjutnya Bareskrim Polri akan memanggil Ambroncius untuk dimintai keterangan. Selain memanggil Ambroncius, Bareskrim juga akan meminta keterangan dari ahli dan juga saksi-saksi.
“Kita akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan. Karena disinyalir banyak, kita harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan kemudian siapa yang melakukannya. Tentunya ini perlu keterangan ahli, saksi dan petunjuk,” jelas Argo.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut kasus ini secara transparan. Argo mengimbau agar warga Papua tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Ia juga meminta masyarakat agar tidak terpancing membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana.
Sebelumnya, unggahan akun facebook Ambroncius Nababan yang menyandingkan foto Natalius Pagai dengan gorila, ramai dimedia sosial. Unggahan foto tersebut disetai keterang bernada rasisme. Uanggahan tersebut diduga untuk merespons pernyataan Natalius Pagai yang menyebut bahwa menolak vaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.
“Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace,” tulis Ambroncius.
Ambroncius kemudian dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.