KEPALA Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar. (Foto: Humas Polres Malang)
MALANG POST — Niat hati ingin menikmati hidangan laut, malam itu justru berubah jadi petaka berdarah. Hanya karena urusan salah paham yang menyulut emosi sekejap, seorang pria berinisial KE (51) nekat membacok pemuda asal Ngawi menggunakan sebilah golok. Jajaran Polres Malang akhirnya berhasil membekuk warga Desa Klampok tersebut pada Selasa (26/5/2026), setelah sempat buron pasca-aksi penganiayaan brutal di Warung Seafood Mufus, Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Peristiwa mengerikan itu meletus pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Korban, DTP (26), waktu itu sedang asyik nongkrong bersama rekan-rekannya di warung tersebut.
Lalu datanglah pelaku. Terjadilah gesekan. Ada kesalahpahaman.
Suasana warung yang tenang mendadak memanas. Cekcok mulut tidak terhindarkan. Dua orang beda generasi ini sama-sama tersulut emosi.
Tapi KE bertindak terlalu jauh. Gelap mata. Bukannya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, pria paruh baya ini malah mengambil jalan pintas yang salah: mencabut golok.
Sabetan senjata tajam itu telak mengenai tubuh korban. Tragis. DTP tersungkur dengan luka robek serius di lengan dan telinga kirinya. Darah segar berceceran di lantai warung. Usai membabat korbannya, KE langsung kabur, menghilang di kegelapan malam Mondoroko.
Polisi tidak tinggal diam setelah menerima laporan. Perburuan langsung dimulai. Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Singosari dan Tim Resmob Polres Malang langsung dikerahkan ke lapangan. Melacak jejak pelaku.
Hasilnya? Gerak cepat polisi membuahkan hasil manis empat hari kemudian.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
KE langsung digelandang ke markas polisi. Beserta barang buktinya. Sebuah golok panjang. Sengaja diukur oleh petugas: panjangnya mencapai 37 sentimeter, lengkap dengan gagang kayu yang masih menyisakan kengerian malam itu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi,” jelas Bambang.
Sekarang KE hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Masa tuanya terancam dihabiskan di dalam sel tahanan.
Penyidik Polsek Singosari tengah memeriksa intensif pelaku dan memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat langsung kejadian di warung seafood tersebut.
Pasal berlapis tentang tindak pidana penganiayaan berat sudah menantinya di meja hijau.
Dari kasus ini, AKP Bambang menyelipkan pesan penting untuk kita semua. Jaga emosi. Jangan sampai setan jalanan menguasai akal sehat hanya karena masalah sepele di warung makan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi. Utamakan mediasi dan kekeluargaan,” pungkas Bambang.
Urusan perut harusnya selesai di meja makan, bukan berakhir dengan sabetan golok dan jeruji penjara. (HmsResma/Ra Indrata)




