Batu – Pandemi Covid-19 sudah berjalan hampir setahun. Dampaknya, sangat luar biasa. Hampir semua sektor porak poranda. Salah satunya sektor ekonomi. Termasuk industri pariwisata yang menjadi andalan Kota Wisata Batu (KWB).
Meski saat ini kondisi mobilitas masyarakat telah sedikit diberi kelonggaran, namun hal itu tak berarti banyak terhadap peningkatan kunjungan wisata ke KWB. Tempat -tempat wisata, hotel, restoran dan rumah makan, sepi pengunjung. Pelaku usaha ikutan lainnya pun seperti berbagai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga terimbas. Produknya menurun karena sepi permintaan.
Terkait kondisi ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi, berharap ada penghapusan pajak sektor pariwisata pada tahun 2021. Pajak daerah itu antara lain pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel.
Permintaan ini bukan tanpa sebab. Menurut Sujud, saat ini angka pemasukan dengan pengeluaran masih besar angka pengeluarannya. Karena itu, ketika biaya pajak dihapus, maka anggaran untuk pajak bisa digunakan sebagai biaya operasional.
“Setiap bulan kami membayarkan pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pajak yang dikenakan sebesar 10 persen dari omset usaha,” ungkapnya.
Penghapusan pajak yang diajukannya itu terdorong dari aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yakni pembebasan pajak usaha pariwisata yang digulirkan pada tahun 2020 lalu.
“Namun, keputusan itu tidak berlaku bagi tempat usaha yang ada di Kota Batu. Memang ketentuan dari pusat itu disesuaikan dengan kebijakan daerah masing -masing,” ujarnya.
Dipaparkan Sujud, di Kota Batu hanya membebaskan denda pajak saja. Dia mencontohkan Taman Rekreasi Selecta sepanjang 2020 masih menanggung utang pajak Rp 1,5 miliar. Itu termasuk pajak restoran dan hotel yang ada di Selecta.
“Utang itu ditengarai karena biaya operasional tinggi. Namun tak dibarengi oleh pemasukan yang sepadan, sehingga berakibat pengelola tak mampu membayar pajak,” jelasnya.
Bahkan, kata Sujud, di tahun 2019, pajak Selecta tembus hingga Rp 5 miliar. Dengan rincian, pajak parkir Rp 300 juta, pajak hotel Rp 800 juta, pajak restoran Rp 400 juta dan lain sebagainya. Selama pandemi Covid-19, seluruh pemasukan di segala sektor mengalami penurunan 40-50 persen.
Menanggapi permintaan PHRI, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengatakan penghapusan pajak tidak semata-mata wewenang kepala daerah. Tetapi, juga harus berpedoman pada regulasi perda.
“Bukannya pemerintah daerah tak mau. Namun, harus mengacu pada perda yang ada untuk melakukan penghapusan pajak. Kalau tidak, maka di kemudian hari akan jadi masalah. Itu telah dikaji oleh Bapenda,” katanya.(ano/ekn)