MALANG POST – Perusahaan ekspedisi nasional JNE secara resmi mengantongi sertifikasi halal untuk jasa layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI sebagai langkah strategis memperkuat standar operasional hulu ke hilir yang aman dan higienis, Jumat (9/10/2026).
Tuntutan konsumen terhadap keamanan dan ketepatan penanganan barang kiriman kini memasuki babak baru yang kian spesifik.
Jaminan mutu sebuah produk tidak lagi hanya berhenti pada proses produksi di dalam pabrik.
Rantai pasok distribusi hingga barang sampai ke tangan konsumen menjadi mata rantai yang sama krusialnya.
Merespons momentum penerapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh, raksasa logistik tanah air JNE mengambil langkah terobosan.
JNE resmi memperoleh sertifikasi halal untuk layanan logistik terintegrasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pengakuan resmi pemerintah tersebut tertuang dalam Dokumen Sertifikat Halal Nomor ID314110080091010826.
Sertifikat terbit setelah JNE lulus melewati serangkaian proses audit ketat dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Seremoni peresmian pencapaian besar ini digelar secara khidmat di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya Nomor 11, Jakarta Barat.
Acara puncak tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPJPH Republik Indonesia, Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal.
Turut hadir auditor halal LPPOM Asya Fathya Nur Zakiah, Direktur PT DGI Levner Consulting Dwi Pamungkas Bermani, serta Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto bersama jajaran direksi.
Mengusung tema besar “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, JNE menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar dokumen administrasi di atas kertas.
Sertifikasi menjadi standar perilaku kerja harian yang wajib dieksekusi secara konsisten oleh seluruh jajaran karyawan di lapangan.
Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) diterapkan secara disiplin meliputi empat pilar utama: penanganan (handling), penyimpanan (storage), pengemasan (packing), hingga pendistribusian.
Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, membeberkan bahwa jaminan halal berlaku mengikat mulai dari titik awal penjemputan paket (pick up).
JNE menerapkan aturan pemisahan secara ketat (strict segretation) antara produk halal dan produk non-halal di seluruh titik gudang transit maupun moda transportasi.
“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan seluruh proses operasional telah memenuhi standar logistik halal yang ketat. Mulai dari penanganan makanan hingga pemisahan produk di titik transit,” tegas M. Feriadi Soeprapto, Jumat (9/10/2026).
Feriadi menambahkan, kepastian sistem logistik halal ini memberikan nilai tambah yang sangat nyata bagi para pelaku UMKM, khususnya produsen makanan dan minuman.
Para pelaku usaha kini bisa bernapas lega karena risiko kontaminasi silang (cross contamination) selama masa pengiriman dapat ditekan hingga titik nol.
Kualitas, kebersihan, serta kesucian produk tetap terjaga utuh sampai di pintu rumah konsumen.
Langkah inovatif ini sejalan dengan komitmen jangka panjang perusahaan untuk terus menghidupkan filosofi Connecting Happiness atau mengantarkan kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pencapaian bersejarah ini sekaligus menjadi kado manis menyambut ulang tahun ke-36 JNE pada 26 November 2026 mendatang.
Mengusung tema ulang tahun “Melesat Hebat”, JNE siap melaju lebih cepat dan relevan sebagai pilar penyokong utama ekonomi digital Indonesia. (Ra Indrata)




