FOTO BERSAMA: Bupati Malang, HM. Sanusi didampingi Sekretaris Daerah, Budiar Anwar, saat mendampingi BPK Perwakilan Jatim. (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
MALANG POST – Rekanan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pemerintah daerah, tidak boleh kembali mendapat pekerjaan. Bupati Malang HM Sanusi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), memasukkan perusahaan kontraktor bermasalah ke daftar hitam atau blacklist sesuai ketentuan yang berlaku.
Instruksi tersebut disampaikan Sanusi saat menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026). Pertemuan itu berkaitan dengan penyampaian hasil sementara pemeriksaan pendahuluan belanja daerah, tahun anggaran 2026.
Sanusi menegaskan, seluruh jajaran perangkat daerah harus menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan. Pelaksanaan proyek juga tidak boleh direkayasa, untuk menutupi kekurangan pekerjaan maupun ketidaksesuaian prosedur.
Kepala dinas diminta segera melaporkan, apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan proyek. Termasuk kekurangan volume pekerjaan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan kepala dinas, diharapkan agar menjalankan tugas sesuai ketentuan, jangan sampai macam-macam bermain di proyek.”
“Jangan direkayasa pekerjaan proyek, kalau ada temuan kekurangan volume atau ketidaksesuaian prosedur, maka jangan sungkan-sungkan laporkan kepada saya, dan segera membuat rekomendasi dalam hal pengembalian kerugian daerah,” terang Sanusi.
Menurutnya, setiap persoalan yang ditemukan harus ditindaklanjuti. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian daerah, pengembalian harus diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Rekanan Bermasalah Terancam Blacklist
Sanusi juga meminta Inspektorat Kabupaten Malang, menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan berulang kali oleh perangkat daerah tertentu. Hasil telaah Inspektorat diperlukan, sebagai dasar untuk menentukan langkah pembinaan maupun pemberian sanksi sesuai ketentuan.
“Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan dinas, maka Inspektorat harus tegas membuat telaah untuk pemberian sanksi kepada dinas yang bermasalah. Untuk kontraktornya segera blacklist perusahaannya dan jangan lagi kasih proyek,” kata Sanusi saat dikonfirmasi Malang Post.
Instruksi tersebut menjadi penegasan, evaluasi tidak hanya menyasar pelaksanaan pekerjaan oleh OPD, tetapi juga tanggung jawab penyedia jasa.
Meski demikian, penerapan sanksi terhadap perusahaan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.
BPK Periksa 49 Paket Pekerjaan
Sementara itu, perwakilan BPK Jawa Timur yang dipimpin Diah Sulistiawati menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung selama 30 hari.
Pemeriksaan mencakup sejumlah tahapan pengadaan dan pelaksanaan belanja daerah. Mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.
BPK juga mengevaluasi pengendalian internal serta melakukan uji substantif secara terbatas.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, BPK melakukan pemeriksaan fisik terhadap 49 paket pekerjaan yang tersebar di lima OPD.
Kelima instansi tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, RSUD Lawang, serta Dinas Ketahanan Pangan.
Hasil pemeriksaan pendahuluan itu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menilai pelaksanaan belanja dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Namun, hasil sementara pemeriksaan tidak serta-merta berarti seluruh paket yang diperiksa mengandung pelanggaran.
Aset Daerah Turut Diawasi
Selain belanja daerah, penataan dan sertifikasi aset milik Pemkab Malang juga menjadi perhatian dalam pengawasan BPK.
Di antaranya aset peninggalan program Instruksi Presiden (Inpres) untuk sekolah serta aset yang berkaitan dengan kerja sama koperasi.
Pemkab Malang menyatakan siap bersikap kooperatif dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang disampaikan BPK.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sanusi juga menyatakan kesiapan Pemkab Malang menjadi proyek percontohan dalam penerapan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.
Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperbaiki pengendalian pelaksanaan proyek, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat sesuai peruntukannya. (Bagus Yudistira/Ra Indrata)




