MALANG POST – Universitas Brawijaya mengumumkan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat senilai 98 persen untuk kategori pelayanan publik sepanjang 2025 di Malang, Minggu (6/9/2026), guna mengevaluasi serta meningkatkan mutu layanan di tingkat universitas, fakultas, hingga unit kerja secara berkesinambungan.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) menunjukkan bahwa pelayanan Universitas Brawijaya (UB) kepada masyarakat—yang meliputi mahasiswa, wali mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan—mencapai 98 persen. Angka tersebut berdasarkan hasil penilaian yang dihimpun sepanjang tahun 2025.
Kepala Subdivisi Pelayanan Terpadu UB, Dr. Mofit Jamroni, S.Pt., M.Si., menjelaskan bahwa penilaian pelayanan dilaksanakan setiap tahun guna mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan yang direpresentasikan melalui nilai IKM.
“Informasi IKM yang diperoleh ini menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan di tingkat universitas, fakultas, hingga unit kerja dalam rangka peningkatan mutu layanan,” ujar Mofit.

ILUSTRASI mahasiswa memberikan penilaian layanan setelah dilayani. (Foto: Istimewa)
Ia menambahkan, penghitungan nilai IKM tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Oleh karena itu, UB secara rutin mengukur kualitas layanan melalui pengisian kuesioner survei IKM oleh pengguna jasa atau layanan.
Secara teknis, penilaian dapat dilakukan oleh seluruh civitas akademika dan masyarakat melalui pemindaian kode QR IKM yang tersedia di meja pelayanan seluruh departemen, fakultas, serta unit kerja di lingkungan UB. Responden survei ini mencakup unsur mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga masyarakat umum.
Mofit berharap kualitas pelayanan UB yang telah mencapai kategori sangat baik tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. (*/M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




