KUMPULKAN BUKTI: Usai dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polresta Makota, terhadap enam siswa SMPN 18 dilakukan visum di RS Saiful Anwar Malang, Sabtu (26/09/2026). (Foto: Ilustrasi)
MALANG POST — Kasus dugaan penganiayaan, terhadap siswa SMPN 18 Malang, yang menyeret nama mantan kepala sekolah berinisial MAH terus berkembang. Pada Sabtu (26/9/2026), tujuh siswa kembali melaporkan dugaan penganiayaan tersebut, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dengan tambahan tujuh laporan tersebut, total terdapat sembilan siswa yang telah melaporkan dugaan penganiayaan, yang diduga dilakukan MAH. Dua korban sebelumnya telah melapor pada Jumat (25/9/2026).
Kuasa hukum orang tua korban, Lilik Yuliana, S.H., mengatakan, tujuh korban baru datang bersama orang tua masing-masing ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, sekitar pukul 13.00.
Para korban kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA. Proses pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00. Setelah itu, korban menjalani visum et repertum (VER) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
“Selama proses dimintai keterangan di Polresta hingga pelaksanaan visum di RSSA, kami lakukan pendampingan terus kepada korban. Sampai malam ini pukul 21.30, proses visumnya masih berlangsung di RSSA,” kata Lilik kepada MALANG POST, Sabtu (26/9/2026).
Sembilan Korban, Enam LP dan Tiga Pengaduan

ATENSI KHUSUS: Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Makota, Iptu Husnul Khotimah, disertai perwakilan dari Dindikbud dan Dinsos-P3AP2KB setempat, saat mengunjungi rumah korban penganiayaan mantan Kepala SMPN 18 Malang (MAH). (Foto: Istimewa)
Lilik menjelaskan, dari sembilan korban tersebut, terdapat perbedaan kesiapan orang tua dalam menjalani proses visum. Pada laporan sebelumnya, salah satu orang tua korban disebut belum siap secara mental ketika penyidik meminta pelaksanaan visum.
Setelah ada tambahan korban, orang tua tersebut akhirnya bersedia anaknya menjalani visum.
Namun, dari tujuh korban yang baru melapor pada Sabtu, masih terdapat satu orang tua yang belum berkenan anaknya menjalani visum.
“Jadi dari sembilan korban penganiayaan mantan Kepala SMPN 18 Malang, kami klasifikasikan pertama ada enam laporan kepolisian (LP). Kedua, ada tiga laporan bentuknya adalah laporan pengaduan masyarakat (LPM). Bisa dikatakan yang tiga laporan itu adalah delik aduan,” beber Lilik.
Menurut Lilik, proses penanganan perkara masih terus dikembangkan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota disebut akan melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara nantinya, menjadi bagian dari pertimbangan untuk menentukan, apakah penanganan perkara akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Waktunya kapan masih belum tahu. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polresta,” ujarnya.
Tahapan Restorative Justice
Lilik juga menjelaskan, perkara tersebut nantinya tetap akan melalui tahapan restorative justice (RJ) sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
Menurut dia, meskipun orang tua korban menginginkan perkara dilanjutkan ke pengadilan, tahapan RJ tetap harus dilalui terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian, proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
“Kendati orang tua dari korban bersikukuh dilanjutkan ke pengadilan, tahapan RJ mesti dilalui dulu, terkecuali tidak ada titik kesepakatan penyelesaiannya. Baru kita akan melanjutkan ke proses hukum berikutnya, yakni gelinding di persidangan untuk pembuktiannya,” paparnya.
Sementara itu, informasi mengenai MAH yang disebut telah menyiapkan pendampingan hukum, juga beredar di lapangan. Lilik membenarkan bahwa terdapat komunikasi awal, mengenai hal tersebut melalui organisasi guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Namun, komunikasi tersebut disebut masih sebatas pembicaraan awal melalui WhatsApp. Kuasa hukum MAH sendiri belum menyampaikan keterangan kepada publik.
Polda Jatim Turun ke Keluarga Korban
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur.
Pada Sabtu (26/9/2026), Kombes Pol Ganis Setyaningrum didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Husnul Khotimah, mendatangi keluarga korban.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi korban dan keluarga, sekaligus melihat perkembangan penanganan perkara di Polresta Malang Kota.
Ganis mengatakan, pendampingan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. Kondisi psikologis korban juga perlu mendapatkan perhatian, termasuk upaya pemulihan trauma.
“Kami hadir memberikan penguatan dan memotivasi kepada para korban, agar tetap semangat dalam belajarnya. Pun semangat dalam bersekolahnya, karena akan mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Menurut Ganis, penanganan kasus tersebut juga membutuhkan keterlibatan instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. Pendampingan sosial dan psikologis dinilai perlu berjalan bersamaan dengan proses hukum.
Polda Jatim bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, juga masih mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan tindak pidana lain di lingkungan sekolah tersebut.
“Informasi sementara kami terima, disebutkan ada siswa yang mengalami luka lebam hingga pendarahan. Korban tersebut merupakan peserta didik berkebutuhan khusus atau siswa inklusi,” beber Ganis.
Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti
Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Husnul Khotimah mengatakan, pihaknya masih membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut untuk memberikan laporan.
Menurutnya, informasi dari saksi maupun pihak yang mengetahui kejadian dapat membantu proses pendalaman dan pembuktian perkara.
“Karena kami sendiri masih melakukan pendalaman, untuk mendukung proses pembuktiannya.”
“Salah satunya menunggu hasil visum dari RSSA, langkah dan upaya pembuktiannya dilakukan sesuai mekanisme penyidikan, keterangan para korban, saksi dan bukti lainnya,” jelas Husnul.
Polisi juga masih menunggu hasil visum sebagai salah satu bagian dari alat bukti. Seluruh keterangan korban, saksi dan bukti lain akan dianalisis untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Minimal dua alat bukti kita kantongi, sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya. Sebagaimana ketentuan sudah diatur dalam peraturan perlindungan anak maupun KUHP. Dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik,” pungkasnya.
Dengan bertambahnya tujuh laporan baru, penyidik kini masih mendalami keseluruhan keterangan dari sembilan korban. Termasuk memastikan rangkaian peristiwa, hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta kemungkinan adanya korban lain. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




