ADU DATA: Imam Sujono, Koordinator Bagian Umum dari perwakilan pengembang perumahan, ketika menjelaskan asal usul lahan kosong yang disengketakan. Dia memastikan lahan itu PSU karena untuk tempat parkiran. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Kantor Pertanahan BPN Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, menerjunkan tim untuk melakukan pengukuran ulang lahan sengketa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), yang mendadak terbit Sertipikat Hak Milik (SHM), di Perumahan Piranha Residence Tunjungsekar, Kamis (13/8/2026).
Sengkarut alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum), menjadi kepemilikan pribadi di Perumahan Piranha Residence Tunjungsekar (PRT), Lowokwaru, terus bergulir panas. Setelah dua tahun menjadi isu lokal yang terpendam, kasus ini akhirnya meledak ke permukaan.
Kamis (13/8/2026) siang, tim gabungan dari BPN Kota Malang dan DPUPRPKP Kota Malang, turun langsung melangkah ke lokasi. Agenda mereka jelas: melakukan pengukuran ulang batas-batas tanah yang disengketakan.
Namun, harapan warga untuk mendapatkan jawaban gamblang dari otoritas pertanahan, justru bertepuk sebelah tangan. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Malang, Mowo Prabowo, yang memimpin rombongan di lapangan, memilih irit bicara dan buru-buru menyelinap masuk ke dalam mobil dinasnya.
“Maaf Mas, kami masih menunggu hasil dari lapangan siang ini,” ujar Mowo singkat seraya berlalu meninggalkan awak media.

DIUKUR: Tim BPN Kota Malang saat melakukan pengukuran ulang di lingkungan perumahan PRT. Namun DPUPRPKP dan BPN belum bisa mengambil keputusan apapun. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Sikap tertutup BPN, kian memantik kegemasan warga. Perwakilan warga PRT, Muhammad Sugiarto alias Sigit, mendesak agar Pemkot Malang lewat DPUPRPKP bersikap tegas dan konsisten.
Pasalnya, lahan kosong beserta bangunan musala di sebelahnya, sejak awal berdiri jelas-jelas tercantum sebagai PSU pada peta rencana (siteplan) perumahan—fasilitas parkir dan kegiatan publik yang wajib diserahkan pengembang sebesar 30 persen ke pemerintah.
Namun, warga kini gigit jari lantaran lahan tersebut, mendadak diklaim secara pribadi oleh Budiono Santoso, yang mengantongi SHM atas pembelian dari istri pengembang.
“Mana bisa PSU beralih menjadi SHM? Sejak awal siteplan-nya PSU, kok bisa berubah jadi hak milik perorangan? Dikuatkan lagi Pemkot Malang malah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami menilai Pemkot inkonsisten,” seru Sigit berapi-api.
Kejanggalan ini kian terang benderang setelah Koordinator Bagian Umum pengembang Piranha Residence, B. Imam Sujono, pasang badan membela warga. Pria yang mengurus langsung izin perumahan itu mengamini, bahwa area sengketa tersebut sejak awal memang diplot untuk area parkir musala dan kegiatan warga.

YANG PUNYA: Budiono Santoso, pemilik SHM yang disengketakan oleh warga perumahan, menunjukkan lahan kosong yang sudah SHM tapi belum bisa melanjutkan pembangunan, Kamis (13/08/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
“Yang jelas lahan kosong itu untuk parkir. Kebetulan atas nama saya sendiri yang mengajukan siteplan ke DPUPRPKP waktu itu. Saya menyepakati lahan itu adalah fasum. Aneh sekali kok sekarang bisa terbit SHM,” cetus Imam Sujono keheranan.
Di sisi lain, Budiono Santoso selaku pemegang SHM menegaskan status kepemilikannya sah secara hukum. Ia membeli lahan seluas 94 meter persegi itu seharga Rp400 jutaan pada awal 2026 dari istri pengembang, lengkap dengan pengecekan notaril dan BPN. Rencananya, lokasi itu akan difungsikan untuk kegiatan TPQ dan keagamaan.
“Kalau memang musala itu berstatus PSU, kami serahkan sepenuhnya dengan ikhlas. Namun, untuk lahan kosong ini, kami siap mempertahankannya hingga ada keputusan dari pengadilan,” tegas Budiono.
Menanggapi silang sengit tersebut, pejabat fungsional DPUPRPKP Kota Malang, Syahrul, mencoba menengahi. Ia memastikan bahwa area bangunan musala sudah masuk dalam arsiran PSU, yang harus diserahkan ke Pemkot sebelum dikelola warga.
Adapun untuk lahan kosong di sisi kiri musala, Pemkot masih menahan keputusan akhir.
“Kami butuh tiga hal sebelum memutuskannya: kroscek arsiran siteplan resmi DPUPRPKP, sinkronisasi adu data dengan BPN, serta hasil pengukuran ulang siang ini. Baru rumusan keputusannya kita kaji bersama,” pungkas Syahrul. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




