MALANG POST – Angka permohonan dispensasi nikah bagi warga Kota Batu yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, menunjukkan tren penurunan secara fluktuatif sepanjang tiga tahun terakhir. Berdasarkan data per Kamis (16/7/2026), tercatat ada 27 permohonan yang masuk hingga pertengahan Juli 2026 dengan Kecamatan Bumiaji sebagai wilayah pengajuan tertinggi. PA Kota Malang kini memperketat proses asesmen psikologis lintas sektor guna menekan angka pernikahan usia anak akibat faktor kehamilan di luar nikah dan kekhawatiran melanggar norma agama.
Permohonan dispensasi nikah di Kota Batu masih terjadi setiap tahun. Namun, angkanya menunjukkan tren yang cenderung menurun secara fluktuatif. Kondisi ini menjadi sinyal positif bahwa upaya menekan angka pernikahan usia anak di Kota Wisata tersebut mulai membuahkan hasil.
Data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat bahwa pada 2023 terdapat 66 permohonan dispensasi nikah dari warga Kota Batu. Jumlah itu kemudian turun signifikan menjadi 38 perkara pada 2024. Sementara itu, pada 2025 angkanya kembali naik tipis menjadi 45 perkara.
Memasuki tahun 2026, hingga pertengahan Juli ini, tercatat sudah ada 27 permohonan yang diajukan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 permohonan telah resmi dikabulkan oleh majelis hakim.
Panitera PA Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, mengungkapkan bahwa Kecamatan Bumiaji menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan dispensasi nikah tertinggi dibandingkan dengan dua kecamatan lainnya di Kota Batu, yakni Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Batu.
“Dari tiga kecamatan di Kota Batu, Bumiaji cenderung lebih tinggi. Hampir setiap tahun menjadi wilayah dengan jumlah permohonan terbanyak,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Arif menjelaskan, terdapat dua faktor utama yang mendorong tingginya pengajuan dispensasi nikah. Pertama, akibat kehamilan di luar nikah atau marriage by accident (MBA). Faktor ini menyumbang sekitar 30%–40% dari total permohonan yang masuk.

Sementara itu, faktor kedua adalah kuatnya keinginan orang tua agar anak segera menikah untuk menghindari perbuatan yang dianggap melanggar norma agama. “Di Kota Batu, alasan terbesar memang untuk menghindari zina, kemudian disusul karena hamil duluan,” katanya.
Meski demikian, PA Kota Malang tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan yang masuk. Untuk alasan menghindari perzinaan, sebelum menjalani persidangan, para pemohon terlebih dahulu diwajibkan mendapatkan edukasi mendalam dan asesmen psikologis.
PA Kota Malang menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu serta sejumlah perguruan tinggi di Malang Raya untuk menghadirkan psikolog klinis dalam proses pendampingan. “Walaupun mereka yakin ingin menikah, hakim tetap mempertimbangkan kesiapan psikis, reproduksi, dan aspek lainnya. Jika dinilai belum matang secara komprehensif, permohonan bisa saja ditolak,” tegas Arif.
Menurutnya, rekomendasi tim psikolog menjadi salah satu alat ukur penting bagi hakim dalam mengambil keputusan di persidangan. Sebab, kesiapan mental dan psikologis calon mempelai tidak bisa dinilai secara kasat mata saja.
Berdasarkan data permohonan yang dikabulkan sepanjang 2026, mayoritas pemohon masih berada pada rentang usia 15–19 tahun. Tercatat terdapat dua pemohon berusia di bawah 15 tahun, sedangkan sisanya sebanyak 24 pemohon berada di kelompok usia 15–19 tahun.
Dari sisi latar belakang pendidikan, sebagian besar pemohon merupakan lulusan atau siswa tingkat SMP, yakni sebanyak 16 orang. Kemudian, tujuh orang berlatar pendidikan SD dan tiga lainnya setingkat SMA. Sementara itu, berdasarkan status pekerjaan, sebanyak 17 pemohon tercatat belum bekerja dan sembilan lainnya telah bekerja di sektor swasta.
Menariknya, faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah tahun ini terbagi sama rata. Sebanyak 13 perkara dipicu oleh kehamilan di luar nikah, sedangkan 13 perkara lainnya diajukan murni untuk menghindari perzinaan.
Ketua PA Kota Malang, Nurul Maulidah, menilai bahwa tren penurunan perkara dispensasi nikah di Kota Batu merupakan capaian yang patut diapresiasi. Menurutnya, penurunan tersebut tidak lepas dari sinergi yang kuat antara PA Kota Malang, Pemkot Batu melalui Dinas Sosial, serta berbagai pihak yang terus mengintensifkan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Ini progres yang luar biasa. Masyarakat mulai memahami bahwa batas usia minimal menikah secara undang-undang adalah 19 tahun. Harapannya, angka pernikahan anak di Kota Batu bisa terus ditekan,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya pengetatan ini juga sejalan dengan program strategis Pemprov Jatim dalam menekan angka pernikahan usia anak secara makro. “Alhamdulillah, Kota Batu sudah menunjukkan tren penurunan. Ini menjadi keberhasilan bersama dan bukti nyata bahwa kolaborasi antarlembaga mampu menekan praktik pernikahan dini,” pungkasnya. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




