TULISAN: Djoni Sudjatmoko, menyerahkan buku yang ditulisnya: Ekonomi Pancasila, kepada Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, bersama penulis buku Ekonomi Pancasila Djoni Sudjatmoko, menggelar Cangkrukan Ekonomi Pancasila di NK Cafe, Malang, Rabu (5/8/2026), guna menuntut reformasi aturan perpajakan dan perlindungan nyata bagi 59 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Istilah cangkrukan biasanya identik dengan obrolan warung kopi di pinggir jalan. Santai, tanpa agenda, sekadar mengusir kantuk atau meluapkan rasa kangen. Tapi di NK Cafe, Kabupaten Malang, Rabu (5/8/2026) siang, tradisi cangkrukan itu “naik kelas”.
Lesehan khas Jawa itu, diisi obrolan bobot soal arah perekonomian bangsa lewat gelaran “Cangkrukan Ekonomi Pancasila”. Temanya sengaja dibuat tajam: menyasar missing link dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan perpajakan bagi Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Kiai Kikin, menilai format cangkrukan sangat tepat, untuk membicarakan nasib rakyat kecil. Apalagi, mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil di lapangan adalah warga Nahdliyin.
Kiai Kikin menggarisbawahi perbedaan mendasar antara usaha kelas atas dan UMKM. Bagi konglomerat, bisnis adalah kalkulasi untung-rugi harian. Tapi bagi pelaku usaha mikro dan kecil, bisnis adalah urusan bertahan hidup.
“Kalau usaha besar berhenti, itu soal hitung-hitungan angka. Tapi kalau usaha mikro berhenti, yang berhenti adalah dapurnya. Kepala keluarga tidak bisa memberi makan anak istrinya. Itu perjuangan betulan,” ujar Kiai Kikin di hadapan peserta yang dipadati kader Muslimat dan Fatayat NU.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Indonesia memiliki sekitar 59 juta unit UMKM. Pulau Jawa menjadi episentrum utamanya, di mana Jawa Timur menyumbang 4,5 juta unit usaha. Jumlah raksasa itu membutuhkan proteksi, bukan malah dibebani aturan yang menyulitkan.
Karena itu, Kiai Kikin mendesak pemerintah agar memisahkan perlakuan hukum serta perpajakan antara usaha mikro-kecil dengan usaha menengah.
“Usaha mikro dan kecil tidak bisa disamakan dengan yang menengah, apalagi yang besar. Harus ada perlakuan khusus, pembinaan, dan santunan langsung dari pemerintah agar mereka tidak sampai gulung tikar,” tegasnya.

PENULIS: Ketua Pelaksana Cangkrukan Ekonomi Pancasila, sekaligus Penulis Buku Ekonomi Pancasila, Dr. Djoni Sudjatmoko. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Pandangan senada dipertajam oleh Ketua Pelaksana sekaligus Penulis Buku Ekonomi Pancasila, Dr. Djoni Sudjatmoko. Menurut Djoni, gagasan ini sejalan dengan arah transformasi ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto: ekonomi yang religius, berkemanusiaan, dan memperkuat persatuan.
Prinsip dasar Ekonomi Pancasila, kata Djoni, sangat sederhana namun tegas: tajam ke atas, mengayomi ke bawah.
“Penguasa dan perusahaan besar di atas, jangan sampai mengganggu apalagi mematikan yang di bawah. Negara harus hadir mengayomi usaha mikro dan kecil dengan insentif nyata,” terang Djoni.
Djoni menyoroti pola pikir Kementerian Keuangan yang dinilainya kurang pas dalam memotret skala bisnis.
Saat ini, batas omzet di atas Rp4,8 miliar sudah dikategorikan sebagai usaha besar yang wajib mengikuti aturan perpajakan rumit dan penuh.
Padahal, dengan tingkat persaingan ketat dan margin keuntungan rata-rata 5 persen, keuntungan bersih dari omzet Rp4,8 miliar hanyalah sekitar Rp200 juta sebulan—angka yang masih sangat kecil untuk menguji pemupukan modal.
“Masa omzet Rp4,8 miliar sudah dianggap besar? Kapan pengusaha kita bisa melenting? Pemikiran kami jelas: fasilitas dan kemudahan perpajakan harus diberikan hingga batas omzet Rp50 miliar. Yang di atas Rp50 miliar baru diterapkan aturan pajak penuh,” cecar Djoni.
Bagi usaha kelas menengah (omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar), Djoni mengusulkan skema pajak serba praktis—misalnya sistem pph final berbasis omzet—tanpa keruwetan administrasi yang menguras energi pelaku usaha.
Diskusi hangat di NK Cafe ini dipastikan tidak berhenti sebagai wacana di meja makan. PWNU Jawa Timur bersama tim perumus berencana mengemas hasil cangkrukan ini menjadi draf usulan resmi untuk dikirimkan langsung ke Kementerian Keuangan hingga Presiden Prabowo.
“Kalau usulan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap melangkah ke judicial review. Ini bukan main-main, ini demi mensukseskan transformasi ekonomi nasional dan menyelamatkan perut rakyat kecil,” pungkas Djoni. (Ra Indrata)




