MALANG POST – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, menggelar pelayanan terpadu sidang perwalian massal di Kota Batu pada Kamis (16/7/2026). Langkah strategis lintas lembaga yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 ini, memangkas alur birokrasi panjang dengan menuntaskan 10 perkara perwalian sekaligus, sehingga para penerima manfaat bisa langsung membawa pulang produk hukum berupa penetapan pengadilan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara instan.
Kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan hak asuh kini bisa diperoleh dengan lebih cepat dan mudah. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggelar pelayanan terpadu sidang perwalian di Kota Batu, Kamis (16/7/2026).
Program tersebut menjadi bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang sederhana, cepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Dalam pelaksanaannya, PA Kota Malang menangani sebanyak 10 perkara perwalian secara langsung.
Ketua PA Kota Malang, Nurul Maulidah, menjelaskan bahwa konsep sidang terpadu sengaja dirancang agar masyarakat tidak perlu lagi menjalani proses administrasi yang panjang dan berbelit-belit.
“Setelah hakim membacakan penetapan, produk pengadilan bisa langsung diserahkan kepada para pihak. Data kependudukan juga bisa segera ditindaklanjuti oleh Dispendukcapil, sementara Dinas Sosial dapat langsung memberikan rekomendasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Menurut Nurul, model layanan terintegrasi seperti ini belum banyak diterapkan di berbagai daerah. Biasanya, penetapan pengadilan baru ditindaklanjuti melalui proses administrasi terpisah di dinas terkait yang membutuhkan waktu jauh lebih lama.
Karena itu, pelaksanaan sidang terpadu yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan hukum yang lebih prima dan paripurna bagi masyarakat bawah.

SERAHKAN DOKUMEN: Wali Kota Batu Nurochman saat menyerahkan dokumen legalitas penduduk, usai dilaksanakanya sidang Perwalian terpadu. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Ia juga meluruskan persepsi keliru masyarakat yang selama ini menganggap Pengadilan Agama hanya menangani perkara perceraian semata. “PA tidak identik dengan perceraian saja. Kami juga menangani perkara perwalian, pengangkatan anak, asal-usul anak, hingga isbat nikah. Bahkan, hakim justru paling senang ketika ada pasangan yang mengajukan perceraian kemudian memilih rujuk kembali,” katanya.
Nurul mencontohkan, dalam kasus pernikahan siri yang tidak memungkinkan untuk diisbatkan, PA tetap dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak melalui gugatan perkara asal-usul anak. Sepanjang 2025, PA Kota Malang tercatat menangani sebanyak 94 perkara perwalian dengan berbagai jenis turunannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, menegaskan bahwa sidang perwalian merupakan bagian krusial dalam menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan anak. Penetapan perwalian yang sah akan memberikan kepastian identitas hukum bagi anak, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan terhadap hak atas harta peninggalan orang tua.
“Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum, hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi secara optimal dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Nurochman, mengapresiasi tinggi kolaborasi antara PA Kota Malang dan Kejari Batu yang dinilai menjadi contoh pelayanan publik yang benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Sinergi lintas lembaga seperti inilah yang kita harapkan bersama. Pelayanan yang cepat, mudah, sederhana, dan benar-benar dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Cak Nur, sapaan akrab Nurochman, kegiatan tersebut tidak sekadar menyelesaikan urusan administrasi hukum formal, melainkan juga memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dan kepastian penuh atas hak-haknya sebagai warga negara. Melalui penetapan perwalian, anak-anak yang membutuhkan pendampingan hukum kini memiliki dasar yang kuat untuk memperoleh berbagai layanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga hak-hak sipil lainnya.

“Saya meyakini tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan kesempatan meraih masa depan cerah hanya karena terkendala persoalan administrasi hukum. Di sinilah negara harus hadir secara nyata,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, turut diserahkan secara simbolis Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada para warga penerima manfaat. Penyerahan dokumen kependudukan ini menjadi bukti bahwa pelayanan hukum, administrasi kependudukan, dan perlindungan sosial dapat berjalan selaras secara satu pintu.
“Ini bukti konkret bahwa pemerintah tidak bekerja sendirian, melainkan membangun kolaborasi inklusif untuk menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas bagi seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.
Sejalan dengan semangat mBatu SAE, Pemkot Batu berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak. Cak Nur juga mengingatkan para orang tua maupun wali agar menjaga baik amanah yang telah diberikan oleh negara. Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang psikologis anak.
“Jangan sampai ada tindakan kekerasan, baik verbal maupun fisik. Jangan ada bentakan, jeweran, apalagi pemukulan. Anak-anak kita harus tumbuh sehat secara fisik maupun psikologis, serta merasa aman berada di lingkungan keluarganya sendiri,” pesannya.
Ia berharap model pelayanan terpadu lintas sektoral ini dapat terus dikembangkan secara berkala dan menjadi inspirasi bagi lahirnya berbagai inovasi pelayanan publik lainnya. “Setelah sidang selesai dan pulang dari tempat ini, legalitas anak-anak sudah bisa dipastikan secara hukum resmi. Semoga kepastian hukum yang diperoleh hari ini menjadi awal masa depan mereka yang lebih baik, lebih terlindungi, dan penuh harapan,” pungkasnya. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




