MALANG POST – Angka dua juta rupiah itu bukan denda. Bukan pula biaya ganti rugi.
Itu adalah tarif resmi. Tarif per unit. Per hari.
Bagi para pencinta dokumentasi visual, kreator konten, atau pembuat video pemandangan (landscape), bersiaplah merogoh kocek lebih dalam.
Mulai sekarang, Anda tidak bisa lagi sembarangan menerbangkan pesawat tanpa awak alias drone di atas indahnya kanopi hijau Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
Aturan baru yang cukup mengagetkan dompet para penerbang drone ini dibongkar habis oleh Kepala UPT Tahura Raden Soerjo, Agustiningtyas Marini, dalam talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Kamis (4/6/2026). Tyas membuka lembaran hukum baru: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.
Di dalam PP itulah angka dua juta rupiah itu tertulis hitam di atas putih. Statusnya: tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang tarif dua juta per unit per hari itu tidak masuk ke kantong pribadi petugas. Uang itu resmi disetor ke kas negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Tyas.
Mengapa ketat sekali? Tahura Raden Soerjo bukan taman kota biasa. Ini adalah kawasan konservasi. Paru-paru Jawa Timur yang mencakup wilayah Malang, Pasuruan, Mojokerto, hingga Jombang.
Secara tata ruang kehutanan, wilayah Tahura terbagi dalam beberapa blok: blok perlindungan, pemanfaatan, dan koleksi.
“Faktanya, 80 persen wilayah Tahura Raden Soerjo ini adalah blok koleksi dan perlindungan. Zona inti yang harus steril,” urai Tyas.
Maka, birokrasinya pun dibuat berlapis. Ingin menerbangkan drone di sana? Anda wajib memenuhi tiga syarat mati: harus punya sertifikasi pilot drone resmi, membayar tarif PNBP Rp2 juta, dan mengajukan surat izin resmi yang menjelaskan detail tujuan penerbangan.
“Kami pelototi dulu suratnya. Kalau alasannya masuk akal dan bisa dipahami untuk kepentingan yang jelas, izin resmi baru kami keluarkan. Jika sekadar iseng, mohon maaf,” tambahnya.
Dianggap Burung Predator Raksasa
Apakah aturan ini berlebihan? Akademisi menilai justru sudah semestinya.
Dosen Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tatag Muttaqin, meluruskan cara pandang publik. Level Tahura Raden Soerjo itu sejatinya sejajar dengan taman nasional. Fungsi utamanya adalah konservasi, perlindungan, dan koleksi plasma nutfah.
Sebenarnya, dalam dunia kehutanan, drone adalah sahabat karib rimbawan. Alat ini biasa digunakan untuk memonitor kawasan, memetakan perencanaan rehabilitasi lahan gundul, hingga mendeteksi secara cepat titik api saat terjadi kebakaran hutan.
“Menerbangkan drone itu boleh saja. Bagus untuk teknologi kehutanan. Tapi, aturan pembatasan tetap harus ada agar ekosistem tidak terganggu,” kata Tatag.
Ada ancaman nyata di balik baling-baling drone yang bising. Satwa liar peloncat dan penerbang bisa stres.
Tatag mengungkapkan, jenis satwa yang paling terancam jiwanya adalah jenis burung endemik. Suara dengung dan bentuk drone yang asing di angkasa sering kali disalahpahami oleh koloni burung.
“Mereka mengira drone itu adalah burung predator raksasa yang siap memangsa. Akibatnya, burung-burung bisa stres, ketakutan, kabur meninggalkan sarangnya, atau bahkan gagal bertelur,” jelas Tatag.
Karena itu, akademisi mendesak agar wilayah jelajah drone dibatasi dengan ketat. Zona pengawetan habitat burung dan zona pemanfaatan harus dijaga betul dari trauma suara baling-baling plastik itu.
Imbas Ladang Ganja Bromo
Lalu, bagaimana suara para penerbang drone sendiri? Mereka rupanya mafhum. Tidak kaget.
Praktisi sekaligus anggota Federasi Drone Indonesia (FDI), Arya Dega, membeberkan bahwa di dalam komunitasnya, menerbangkan drone bukan asal menggerakkan tuas remote control. Ada kitab suci yang harus dipegang teguh. Namanya kode etik triad: Regulasi, Privacy, dan Safety.
“Aturan hukumnya sebenarnya sudah lama ada. Komunitas yang benar pasti paham,” ujar Arya.
Namun, Arya tidak memungkiri, urusan izin dan pengawasan drone di kawasan hutan mendadak ramai lagi belakangan ini. Pemicunya adalah peristiwa menghebohkan beberapa waktu lalu: ditemukannya ladang ganja rahasia di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berkat pantauan udara.
Sejak peristiwa itu, mata aparat dan petugas kehutanan langsung melotot ke langit. Pengawasan wilayah konservasi diperketat habis-habisan.
Arya pun memberikan tips bagi sesama pencinta hobi udara ini agar tidak tersangkut masalah hukum di kawasan hutan lindung seperti Tahura Soerjo.
“Tujuannya harus klir dulu. Kalau memang tujuannya murni untuk hobi atau dokumentasi komunitas, pastikan mengantongi surat rekomendasi resmi dari pihak komunitas atau federasi. Jangan menjadi pilot liar,” pungkas Arya.
Hobi memang mahal. Tapi menjaga kelestarian satwa dan hutan lindung jauh lebih mahal. Tarif Rp2 juta itu mungkin terasa berat bagi dompet seorang kreator konten tunggal, namun itu adalah harga kecil yang harus dibayar demi memastikan burung-burung di Tahura Raden Soerjo bisa tetap terbang bebas tanpa ketakutan dikejar oleh baling-baling kamera kita. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




