Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Foto: Humas Polres Malang)
MALANG POST – Satreskrim Polres Malang, secara resmi menetapkan pembina Majelis Ta’lim Thoriqul Jannah, sekaligus konten kreator kontroversial, Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik. Keputusan hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pada Rabu (10/6/2026), setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui rangkaian penyidikan panjang, pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik, serta kesaksian lengkap dari dua orang korban sejak laporan masuk pada Februari lalu.
Nama dan pengaruh itu seperti pisau bermata dua. Kalau dipakai dengan benar, bisa membawa maslahat. Tapi kalau disalahgunakan untuk memperdaya orang yang menaruh hormat, urusannya bisa berakhir di balik jeruji besi.
Pelajaran pahit itulah yang kini harus dihadapi oleh Muh Idrisul Marbawi. Publik lebih mengenalnya dengan nama panggung: Gus Idris.
Pria yang dikenal sebagai pembina Majelis Ta’lim Thoriqul Jannah sekaligus konten kreator ini resmi berganti status. Bukan lagi saksi atau terlapor. Mulai Rabu kemarin, Polres Malang resmi menaikkan statusnya menjadi tersangka. Kasusnya berat: dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan.
Polisi tentu tidak asal tebak. Penetapan tersangka ini adalah ujung dari sebuah proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Pasukan Satreskrim Polres Malang, sudah merampungkan serangkaian penyidikan terstruktur. Semua pintu pembuktian diketuk. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendampingan psikologis terhadap korban, hingga melibatkan tim ahli untuk melakukan asesmen psikologi klinis dan forensik.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membeberkan kronologi di balik layar, Rabu (10/6/2026) kemarin.
Perkara ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Sejak sumbu laporan polisi resmi diterima meja penyidik pada Februari 2026 lalu. Sejak hari itu, penyidik bergerak senyap. Mengumpulkan remah-remah alat bukti.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” kata AKP Bambang.
Urusan kekerasan seksual itu tidak mudah pembuktiannya. Sering kali rumit. Itulah mengapa polisi harus berhati-hati.
Penyidik sengaja menerjunkan psikolog klinis dan psikolog forensik. Gunanya untuk membedah kondisi kejiwaan. Baik dari sisi para korban maupun dari sisi terlapor sendiri. Hasil dari analisis kejiwaan itulah yang kemudian dijadikan alat bukti petunjuk yang sangat berharga saat tim melakukan gelar perkara.
Dari sana, tabir itu mulai terbuka. Penyidik menemukan fakta kuat adanya dugaan perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual fisik. Jerat hukumnya sudah disiapkan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Populer disebut UU TPKS.
Lalu, bagaimana perbuatan itu bisa terjadi?
Di sinilah letak ironisnya. Modus yang diduga digunakan oleh sang konten kreator terbilang rapi. Dia memanfaatkan hubungan kedekatan yang telanjur terbangun. Ada faktor pengaruh ketokohan, serta rasa kepercayaan yang mendalam dari korban terhadap dirinya.
Kepercayaan itulah yang diduga disalahgunakan menjadi celah terjadinya perbuatan yang kini dipersangkakan. “Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” jelas Bambang.
Jalan memanggil Gus Idris ke markas polisi pun sempat diwarnai drama penundaan.
Sebelum resmi diperiksa sebagai tersangka, penyidik sebenarnya sudah melayangkan surat panggilan. Dua kali. Tapi dua-duanya zonk.
Pada panggilan pertama, sang Gus absen. Melalui kuasa hukumnya, dia beralasan sedang berada di luar kota. Urusan kerjaan, barangkali.
Pada panggilan kedua, skenario absen kembali terulang. Sang pengacara kembali mengajukan permohonan penundaan. Kali ini dengan melampirkan pucuk surat keterangan kesehatan dari dokter. Sakit.
Namun, taktik mengulur waktu itu ada batasnya. Penyidik Polres Malang tetap tegak lurus berjalan di atas rel prosedur hukum yang berlaku. Dan hari Rabu kemarin, sang konten kreator akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Dia datang memenuhi panggilan untuk diperiksa dengan status barunya: tersangka.
Apakah prosesnya sudah selesai? Belum. Ini baru babak awal dari skenario hukum formal.
Saat ini, tim penyidik masih sibuk melengkapi berkas perkara (BAP). Komunikasi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kejaksaan terus digencarkan agar berkas bisa segera dinyatakan P-21 alias lengkap.
“Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegas AKP Bambang.
Di akhir penjelasannya, Polres Malang juga menitipkan pesan kepada masyarakat luas. Warga dan netizen diminta untuk menahan diri. Hormati proses hukum yang sedang berjalan di koridor kepolisian. Jangan latah menyebarkan informasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkas Bambang.
Asas praduga tak bersalah memang harus tetap dijunjung tinggi. Itu aturan main dalam jurnalistik dan hukum kita. Namun, langkah berani Polres Malang menetapkan status tersangka ini menjadi sinyal kuat: bahwa di depan hukum, jubah pengaruh dan ketenaran digital tidak akan pernah bisa menjadi tameng untuk meloloskan diri dari jerat keadilan. Kita tunggu saja pembuktiannya di meja hijau pengadilan nanti. (HmsResma/Ra Indrata)




