Dosen Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. R. Iqbal Robbie, M.M., (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Wacana pemerintah untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape, kini menuai polemik yang tajam. Di satu sisi, langkah represif ini diklaim otoritas kesehatan sebagai tameng pelindung masyarakat, terutama untuk membendung tren penggunaan di kalangan remaja.
Namun, kebijakan sapu bersih ini justru memicu sebuah pertanyaan fundamental. Apakah pelarangan mutlak ini benar-benar akan menjadi solusi final, atau sekadar bom waktu yang memindahkan krisis ke ruang gelap tak teregulasi sekaligus mematikan urat nadi perekonomian rakyat kecil?
Wacana pengetatan produk tembakau alternatif ini sejatinya didorong kekhawatiran atas minimnya payung hukum dan dampak kesehatan. Sayangnya, rencana tersebut dinilai masih terlalu prematur.
Dosen Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. R. Iqbal Robbie, M.M., membedah isu kontroversial ini secara kritis dari kacamata ekonomi.
Ia memperingatkan, kebijakan pelarangan tidak bisa dieksekusi dengan kacamata kuda, sebab ada ancaman konsekuensi finansial masif yang mengintai.
Target pertama yang akan hancur lebur adalah pelaku usaha ritel yang napas operasionalnya bergantung penuh pada perputaran omzet harian.
Ia menjelaskan bahwa tanpa masa transisi dan peta jalan regulasi pemerintah yang jelas, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak akan memiliki ruang untuk beradaptasi secara strategis.
“Dampaknya bukan lagi sekadar grafik penjualan yang menukik, melainkan berpotensi memicu hilangnya sumber penghidupan pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di sektor vape,”
Lebih jauh, pakar manajemen ini menyoroti ancaman efek domino yang tampaknya luput dari kalkulasi otoritas.
Tekanan pelarangan ini bukan cuma menghantam etalase toko ritel di hilir, melainkan bakal meluluhlantakkan seluruh ekosistem rantai pasok industri di hulu.
Mulai dari pekerja peracik cairan (liquid), hingga produsen perangkat alat hisap (device), semuanya akan merasakan guncangan struktural yang sama.
“Sistem industri ini hidup layaknya sebuah mesin. Ketika satu roda gigi dipaksa berhenti berputar, maka komponen lain dalam rantai tersebut akan ikut rontok.”
“Industri ini memiliki jaring keterhubungan yang kuat, sehingga daya rusak dari pelarangan ini pasti meluas tak terkendali,” paparnya.
Masalah lain yang tak kalah pelik adalah asimetri informasi. Iqbal menilai, selama ini publik dijejali narasi ketakutan yang cenderung satu arah.
Minimnya edukasi komprehensif membuat vape selalu diposisikan sebagai musuh tunggal tanpa melihat aspek pengurangan bahayanya.
“Masyarakat sangat perlu mendapatkan penjelasan yang lebih utuh dan objektif, bukan sekadar pelarangan buta, agar tidak terbentuk persepsi keliru di ruang publik,” urainya.
Dari perspektif bisnis, larangan mutlak justru memicu anomali pasar. Para pelaku usaha secara naluriah akan mencari celah (loopholes) demi bertahan hidup.
Termasuk bermanuver mengalihkan inovasi ke produk-produk modifikasi yang belum tersentuh radar regulasi. Pada akhirnya, sebuah kebijakan publik tidak seharusnya mengambil keputusan krusial secara sepihak dan arogan.
“Apapun format kebijakannya, ruang dialog lintas sektoral untuk membicarakan hal ini adalah syarat mutlak. Dengan perumusan bersama, solusi yang dilahirkan tidak akan berpihak pada satu kubu saja, melainkan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan yang lebih luas,” tutupnya. (*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




