Malang Post – Penegakan hukum dalam pendistribusian BBM Subsidi, dilakukan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus. Berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Polda Jatim. Untuk mengungkap praktek penyelewengan subsidi BBM, yang meresahkan masyarakat.
Kali ini dilakukan pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi, sejumlah 166 ton. Yang dilakukan AW, sebagai pemilik modal.
Modus operandinya, dengan membeli solar subsidi di SPBU, dengan berbagai nopol. Untuk ditimbun dan dijual kembali ke Industri, dengan harga yang lebih murah dari solar non subsidi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono. Dalam konferensi pers di Gudang penyimpanan BBM tempat kejadian perkara, Jalan Yos Sudarso Pasuruan Jawa Timur Selasa (11/6/2023) siang.
Turut hadir dalam giat tersebut, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman; Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati dan Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Dwi Puja Ariestya.
Hersadwi mengungkapkan, informasi awal dari Tim Pertamina, dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Tim Gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim dan Pertamina.
“Tersangka AW mengakui, telah melakukan penyalahgunaan solar subsidi tersebut, sejak 2016. Namun sempat berhenti saat pihaknya menjadi pengusaha kayu. Kemudian lanjut kembali di tahun 2021.”
“Sementara diamankan tiga tersangka, yang perannya masing-masing sebagai pemodal, manager keuangan dan supir truk,“ ujarnya.
PRESS CONFERENCE: Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, saat memberikan keterangan pada Press Conference Pengungkapan Kasus Mafia BBM di Pasuruan. (Foto: Pertamina Patra Niaga for Malang Post)
Dwi Puja Ariestya menambahkan, Pertamina mengapresiasi Polri dalam pengungkapan kasus ini.
“Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha, yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah, berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia solar. Baik di level lembaga penyalur maupun bekerjasama dengan aparat penegak hukum, dalam melakukan pengungkapan kasus,” ujar Ari, sapaannya.
Dalam kasus ini, Pertamina bersinergi dengan pihak kepolisian. Yakni setelah mendapatkan informasi yang akurat di lapangan.
Fungsi security Pertamina, memberikan feeding informasi kepada jajaran Kepolisian, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Pertamina dalam kurun dua tahun terakhir, berupaya dan fokus mengembangkan sistem IT untuk meminimalisir praktek penyalahgunaan distribusi BBM di level kami. Terutama di sektor solar, yang rawan penyelewengan ke sektor Industri, sudah diberlakukan sistem transaksi menggunakan QR Code, yang telah kita ketahui bersama.”
“Atas dasar kasus ini, selanjutnya untuk barang bukti berupa nopol dan QR Code yang digunakan untuk kasus ini, sudah kami blok secara sistem. Artinya QR Code dan nopol tersebut sudah tidak bisa lagi bertransaksi solar,“ tambah Ari.
“Dalam kasus ini, sebetulnya tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara. Kami akan support proses hukum yang sedang dilaksanakan. Apabila terdapat oknum di SPBU yang terlibat, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.”
“Kami juga menghimbau agar konsumen tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi, karena sanksi pidana yang berat akan menanti,” pungkas Ari. (Ra Indrata)