Malang Post – Kuasa Hukum dari belasan pedagang pemilik akta jual beli (AJB), di Malang Plaza. Yakni Gunadi Handoko, bersama Malvin dan William and partner mengatakan, kliennya hingga saat ini belum sepeser pun menerima ganti rugi dari PT Megah Santosa (Pengelola Manajemen Malang Plaza).
“Padahal dampak kebakaran di Malang Plaza, pada 2 Mei 2023 lalu. Aset resmi klien kami berupa AJB, mengalami kerugian tidak sedikit. Miliaran rupiah. Belum lagi mereka juga tidak bisa jualan kembali. Tapi tidak ada solusi dari pihak pengelola,” kata Gunadi, Rabu (24/05/2023).
Dengan tidak adanya solusi atau kejelasan dari pihak Manajemen Malang Plaza (MMP), tambah Gunadi, kesannya menjadi lepas tanggungjawab. Serta tidak memiliki itikad baik kepada kliennya. Oleh karenanya, bersama belasan kliennya, mereka mendatangi Komisi B DPRD Kota Malang.
“Anggota DPRD kami jadikan sebagai bapak dari warga Kota Malang. Besar harapan kami, bisa membantu memfasilitasi sekaligus mencarikan solusinya. Bersama Pemkot bisa mengintervensi. Paling tidak untuk mencari kejelasan dari MMP,” tegasnya.
Setelah hearing ini, lanjut Gunadi, pihaknya masih akan menemui PT Hakim Sentosa (pemilik aset) pada esok harinya, Kamis (25/05/2023). Guna mempertanggungjawabkan masa depan kepemilikan aset kliennya pasca kebakaran.
“Rencana pertemuan tersebut, apakah menjadi pintu masuk ke langkah hukum. Atau bisa diselesaikan secara win-win solution (musyawarah). Dari Komisi B DPRD pun, menunggu jawaban kita. Untuk menjadwalkan adanya pertemuan bersama dengan para pihak,” tandasnya.
Ketua B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menjelaskan, bersama pihak ekskutif, mereka segera membantu mencarikan solusinya. Fasilitasi antara pemilik lahan bersama MMP dan para pihak terkait lainnya. Menjadi tujuan bersama mencari solusi penyelesaiannya.
“Kami sendiri baru tahu, jika Malang Plaza secara aset, ternyata telah dimiliki banyak orang. Selain PT Hakim Sentosa. Mengenai jual beli lahan menjadi ranah hukum. Untuk itu, dengan dimusyawarahkan nantinya, bisa masuk ke proses hukum,” jelas Trio.
Sekretaris Komisi B, Arif Wahyudi menambahkan, sebenarnya ada dua persoalan yang ada di Malang Plaza. Satu soal ganti rugi dan jual beli lahan, yang bisa dibawa ke ranah hukum. Dan itu urusannya dari para lawyer yang mengawalnya.
“Hal lainnya yang bisa diupayakan oleh Pemkot Malang adalah memfasilitasi lewat musyawarah bersama. Agar pedagang kembali bisa berjualan. Jangan sampai kerugian yang dialami pedagang kian terpuruk. Karena tidak bisa berjualan, selepas lahannya terbakar,” tambah Arif.
Sementara itu terpisah, kuasa hukum MMP, Solehudin menyampaikan, PT Megah Santosa sebatas pengelola di MMP.
Tetapi mereka berniat baik kepada semua pedagang yang terdampak. Buktinya sebagian pedagang telah direlokasikan gratis ke Sarinah Plaza selama empat bulan.
“Namun pertanggungjawaban hak kepemilikan, itu bukan wilayahnya PT Megah Sentosa. Melainkan ranahnya PT Hakim Sentosa, yang memiliki aset. Sehingga mengenai kepemilikan aset dari pedagang dan PT Hakim Sentosa. Kami tidak etis jika mengomentarinya,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)