Batu – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid ll. Yang dinilai regulasinya keluar secara mendadak. Satpol PP Kota Batu pun, harus ekstra kencangkan ikat pinggang. Ini karena anggaran operasional Satgas Cipta Kondisi (Cipkon) Covid-19 Kota Batu, kurang.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. Fakta kurangnya anggaran itu, berdasarkan laporan Satpol PP Kota Batu. Menurutnya, adanya penambahan PPKM jilid ll, yang akan berlangsung hingga 8 Februari mendatang, berdampak pada kurangnya anggaran.
‘’Terutama untuk anggaran operasi cipta kondisi. Yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB,’’ ujar Punjul kepada Di’s Way Malang Post.
Berdasarkan perhitungan, selama dilakukannya PPKM jilid l dan ll, anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp 200 juta. Namun alokasi anggaran yang dimiliki Satpol PP Kota Batu, hanya tersedia Rp 150 juta.
‘’Adanya kekurangan itu, Satpol PP telah mengusulkan penambahan anggaran, melalui BTT (Biaya Tidak Terduga). Mengingat BTT dapat digunakan dalam keadaan kebencanaan seperti saat ini,’’ katanya.
Lebih lanjut, dengan adanya PPKM ini, menurutnya, sudah memberikan efek yang lumayan bagus. Terutama dalam hal kesadaran masyarakat. Dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori membenarkan jika kekurangan anggaran itu, bisa diambilkan melalui BTT. Namun untuk besaran jumlah anggaran yang akan dikeluarkan, masih belum bisa memastikan. Pihaknya masih menunggu pengajuan dari Satpol PP.
Untuk anggaran kebencanaan non alam, seperti yang saat ini terjadi, dialokasikan Rp 10,8 miliar untuk BTT dalam APBD 2021.
‘’Untuk besaran BTT di tahun 2021 mengalami peningkatan. Tahun sebelumnya besaran BTT senilai Rp 5 miliar. Adanya peningkatan itu, memang diutamakan untuk penanganan pandemi Covid-19,’’ ungkapnya.
Besaran BTT itu sendiri, berkisar satu persen dari total nilai APBD 2021 Kota Batu. Yang telah ditetapkan Rp 1 triliun. Artinya sekitar Rp 10 miliar. Anggaran itu, nantinya bisa digunakan untuk penanganan bencana. Ketika daerah dinyatakan statusnya tanggap darurat bencana. Apalagi Kota Batu masuk daerah rawan bencana. (ano/rdt)