Malang – Presiden Jokowi menyebut, pelaksanaan PPKM tidak efektif. Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji pun langsung mengambil sikap. Salah satunya, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Malang.
‘’Salah satu sikap kita, diantaranya sudah membuat surat edaran. Kantor 25 persen WFO (Work From Office). Sisanya harus WFH (Work From Home). Kita cek di lapangan, bagaimana implementasinya,’’ jelas Sutiaji.
Dia pun berkomitmen, akan menegakkan peraturan. Terhadap kantor maupun tempat usaha. Kapasitas karyawan maupun pelanggan, yang boleh datang hanya 25 persen.
‘’Kalau mall, kita lihat semua okupansinya masih kurang. Cuma saya minta kemarin dari perwakilan, jangan dilihat dari total area, terus (dibuat) 25 persen,’’ katanya.
Sementara Supriyadi, Kepala Satpol PP Kota Malang menambahkan, di PPKM jilid pertama, ada tiga tempat usaha yang disegel. Karena melanggar peraturan PPKM.
‘’Untuk PPKM jilid dua ini, sampai dengan hari ini (kemarin, Red.) data yang ada di Satpol PP ada sekitar 60 – 70 BAP, yang telah dikeluarkan Satpol PP. Untuk pengusaha yang tidak taat terhadap peraturan PPKM,’’ ungkapnya.
Koordinasi dilakukan Satpol PP dengan Satgas Covid-19, yang ada di setiap kecamatan. Untuk membantu menertibkan masyarakat terkait protokol kesehatan.
Satpol PP Kota Malang, kini akan menindak tegas bagi masyarakat maupun pengusaha, yang melanggar PPKM. Bahkan Satpol PP setiap malam, menempatkan lima anggotanya untuk keliling di setiap kecamatan. Untuk menegakkan peraturan PPKM. (nyk/rdt)