AMAN: Tersangka Wandi ditanyai Kapolsek Pakisaji, AKP Triwik Winarni. (Foto: Istimewa )
Malang – Kasus ini memang sudah lawas atau terjadi pasca Pilkada Kabupaten Malang. Tapi ada pelajaran berharga. Seorang pria harus menahan cemburu dan emosi. Agar tidak gelap mata hingga masuk penjara.
Selasa (2/2) siang, tersangka Wandi, masih menginap di rutan Polsek Pakisaji. Warga Jl Pondok Indah Genengan, Kecamatan Pakisaji ini, tersandung penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.
Korbannya, Suliadi alias Acil (28). Korban sempat robek di kepala dan luka parah hidungnya. Akibat ledakan emosi tersangka Wandi, yang menghajarnya.
Awalnya, Rabu (9/12) pagi. Korban bersenda gurau dengan Cak Sodik (42) tukang kayu. Obrolan itu, soal mencoblos ataukah tidak mencoblos.
Tersangka yang didekatnya sempat tersinggung dengan omongan korban. Di balik itu, tersangka sudah jengkel. Karena ia dapat kabar, jika istrinya kadang digoda korban.
Esoknya, Kamis 10 Desember 2020 pagi sekali. Tersangka mendatangi rumah korban. Ia menyeret korban.
Tersangka yang gelap mata langsung memukuli korban. Kurang puas, ia mengambil pecahan genteng dan terus memukulkan di kepala korban. Setidaknya empat kali pukulan tersangka.
“Tersangka emosi dan menganiaya korban. Tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada, persoalan lain,” sebut Kapolsek Pakisaji, AKP Triwik Winarni SH MH kepada Di’s Way Malang Post. (san/jan)




