Malang – Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Malang terus memacu pembayaran pajak menggunakan sistem elektronik atau E-Tax. Hingga kini pemasangan alat E-Tax di restoran, hotel, parkir, dan lainnya masih terus jalan.
Pada tahun 2020 ini Bapenda menargetkan memasang 250 alat E-Tax. Target ini dipastikan terpenuhi. Pada tahun 2021, sesuai arahan wali kota taping box bisanya diupgrate ke aplikasi. “Tahun 2021 sebanyak mungkin yang terpasang. Tetapi arahan dari walikota agar diupgrade sistem aplikasinya,” kata Ir Ade Herawanto MT, Kepala Bapenda Kota Malang.
Terkait vendor, perlu diketahui bahwa vendor merupakan konsultannya pengusaha atau wajib pajak (WP). Untuk pemasang taping box dan aplikasinya dari pemkot gratis. Vendor ini yang bikin alat yang bisa mensinkronkan berapa besaran dan berapa omset dari usaha restoran, hotel ataupun parkir.
Vendor itu memang menjadi tanggungan masing-masing pengusaha atau WP. Mereka bisa memilih sendiri.
Penerapan pembayaran pajak secara online (E-Tax) berjalan sejak tahun 2013, dan dari tahun ke tahun terus bertambah. Juga terus mengalami penyempurnaan. Bapenda Kota malang merupakan kota yang pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pajak online. Hingga saat ini pun Bapenda fokus meningkatkan penggunaan E-Tax kepada WP.
Penggunaan perangkat E-Tax diharapkan berimbas positif, sehingga pajak daerah dapat terserap lebih baik lagi. Bapenda juga terus melakukan sosialisasi terkait E-Tax pada WP, terutama WP baru dan WP lama yang dinilai sudah siap. Setiap ada WP baru selalu diarahkan menggunakan E-Tax. Nanti banyak keuntungannya, mulai tidak perlu lagi menghitung sendiri, bisa langsung terbayarkan pajaknya, dan tidak harus datang ke kantor pajak ini. Intinya jauh lebih mudah. (dmp)