Malang – Tujuh ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) di Javan Langur Center (JLC) resmi susul 102 ekor koleganya yang telah diwisuda (lepasliarkan.red) beberapa tahun lalu. Sejak 2012, Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama The Aspinall Foundation Indonesia Program (TAFIP) melakukan 19 kali pelepasliaran. Masing-masing di Coban Talun 41 ekor dan hutan lindung Malang selatan 61 ekor.
Kali ini, juga hutan Coban Talun. Masuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo, Kamis (26/11/2020). Seekor pejantan si Nono. Enam ekor betina: Darmi, Irma, Luna Maya, Gamel dan Rodi. Mereka telah menjalani proses karantina dan rehabilitasi 1,5 tahun. Usianya sekitar 2 hingga 7 tahun.
Project Manager JLC-TAFIP, Iwan Kurniawan menjelaskan: “Kita pastikan kesehatannya. Tujuannya agar terbebas dari penyakit menular. TBC, hepatitis B, herpes simplex, SIV (Simian Immunodeficiency Virus) dan SRV (Simian Retro Virus).”
Seluruh lutung telah dipasangi microchip transponder. Agar bisa dimonitor intensif. Fungsinya, bukan untuk melacak. Namun identitas. Ada antena kecil seperti rambut. “Berdasarkan hasil monitoring rutin pasca pelepasliaran. Sejumlah lutung yang telah dilepasliarkan itu mampu bertahan hidup dengan baik. Bahkan ada individu yang telah berkembang biak dan sebagian lagi berbaur dengan populasi liar di habitat barunya,” ungkapnya.
Populasi awal di hutan Coban Talun, Gunung Biru hingga Gunung Anjasmoro 2010-2011, kurang dari 100 ekor. Setelah 7 kali pelepasliaran, berkembangbiak. Berinteraksi dengan populasi liar. Tahun 2020 ini, tercatat 155 ekor.
“Kawasan hutan itu, merupakan salah satu habitat penting. Untuk berbagai satwa langka. Lutung Jawa, Kukang Jawa, Macan Tutul Jawa, Elang Jawa, Kijang, Musang Linsang dan sebagainya,” bebernya. Lutung Jawa jenis monyet pemakan daun endemik. Keberadaannya tersebar di Jawa. Sedikit populasi di pulau kecil sekitarnya. Populasinya rentan. Karena terus menurun. Diperkirakan berkurang 30 persen selama 36 tahun terakhir.
“Ancaman utama yang paling berpotensi menyebabkan penurunan populasi adalah, hilangnya habitat. Akibat perubahan fungsi hutan. Sebagai lahan pertanian serta pengembangan wisata alam yang tak memperhatikan dampak dari kerusakan lingkungan,” jelasnya.
“Lutung Jawa, salah satu satwa yang dilindungi negara. Didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. IUCN Red List of Threatened Species Versi 2019.1 tahun 2019 memasukkan Lutung Jawa (Trachypithecus Auratus) pada kategori Vulnerable atau rentan kepunahan,” ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI BBKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat. (ant/jan)