
ADA YANG REAKTIF: Inilah suasana operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di beberapa cafe. Dari rapid test yang dilakukan, terdapat delapan pengunjung reaktif. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)
ADA YANG REAKTIF: Inilah suasana operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di beberapa cafe. Dari rapid test yang dilakukan, terdapat delapan pengunjung reaktif. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)
Malang – Tidak tanggung-tanggung. 200 personel gabungan, diturunkan untuk operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19. Sasarannya adalah tempat hiburan dan cafe yang berada di wilayah hukum Polsek Lowokwaru.
Lokasi yang disasar adalah kafe Preston.Co di kawasan Sudimoro dan tempat hiburan Triangle dan Loading di kawasan Soekarno Hatta. Di tempat tersebut, langsung dilakukan rapid test, untuk seluruh pengunjung. Tujuannya untuk pengendalian, mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Dua lokasi terakhir disasar, karena menyediakan fasilitas live music, hingga menyebabkan jumlah pengunjung melebihi kapasitas. Belum lagi di lokasi tersebut, ditengarai tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali.
Benar saja, saat didatangi petugas, banyak dijumpai pelanggaran protokol kesehatan. Sama sekali tidak ada upaya jaga jarak. Apalagi menghindari kerumunan. Bahkan banyak yang tidak memakai masker. Kalau pun ada yang membawa masker, tetapi tidak dipakai.
Hasilnya, dari sekitar 161 orang yang dilakukan rapid test oleh petugas Labkesda Kota Malang, delapan orang reaktif. Perinciannya, Cafe Presnton.Co, 49 orang dites, tiga reaktif. Di Cafe Triangle, dari 46 orang yang dites, dua orang reaktif. Sedang di Loading Resto, dari 70 orang yang di rapid test, ada tiga orang reaktif.
‘’Mereka yang reaktif, langsung dibawa petugas ke Labkesda Kota Malang, untuk dilakukan swab test dan diisolasi di rumah Safe House Jalan Kawi,’’ jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, kemarin.
Sedangkan saat dilakukan operasi yustisi tersebut, Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi melalui pengeras suara, meminta semua pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Utamanya adalah wajib menggunakan masker saat aktivitas, cuci tangan, jaga jarak dan gunakan hand sanitizer saat berada berada di Cafe.
Karena itulah, ketika ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan, petugas gabungan tidak segan-segan untuk melakukan penindakan. Polisi sendiri, ujar Kapolresta Malang Kota, tidak main-main dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan, hingga angka kasus berkurang. Bahkan hingga pandemi ini berakhir.
‘’Jadi saya tidak ada urusan dengan siapapun juga. Sepanjang melanggar penerapan protokol kesehatan, kita tindak tegas. Saya ngak pernah takut soal itu. Saya tidak main-main. Artinya, pelaku usaha sendiri yang harus patuh soal ini. Jika tidak, pasti akan ada sanksi. Sekalipun saat ini Kota Malang statusnya zona oranye,’’’ tegas mantan Kapolres Batu ini.
Karenanya, Kombes Leo kembali mengimbau masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Agar mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
‘’Tetap boleh beraktivitas. Tapi tetap menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan. Alhamdulilah kini kita sudah zona oranye. Sebisa mungkin kita kejar zona kuning,’’ tandasnya. (rdt)