MALANG POST – Pembangunan di tingkat desa, diminta tidak hanya selesai tepat jadwal, tetapi juga wajib mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Pesan tegas itu disampaikan Wali Kota Batu, Nurochman, saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh kepala desa di Rumah Dinas Wali Kota Batu, Rabu (29/7/2026).
Pembangunan di tingkat desa diminta tidak hanya selesai sesuai jadwal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Pesan itu menjadi penekanan utama Wali Kota Batu, Nurochman, saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran perangkat daerah dan kepala desa di Rumah Dinas Wali Kota Batu.
Rapat tersebut digelar sebagai langkah menyamakan persepsi sekaligus memastikan seluruh program pembangunan desa berjalan sesuai rencana. Pemkot Batu ingin setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, dilakukan secara terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga.
Dalam arahannya, Cak Nur—sapaan akrab Nurochman—menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi anggaran, melainkan juga kualitas komunikasi dan koordinasi antarpihak.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pemerintah desa menjadi faktor krusial untuk mencegah munculnya persoalan yang dapat menghambat pelaksanaan program di lapangan.
“Pembangunan yang baik diawali dengan perencanaan yang matang dan komunikasi yang kuat. Kalau ada kendala, segera diselesaikan bersama sehingga pelaksanaannya berjalan lancar dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Cak Nur, Rabu (29/7/2026).

RAKOR: Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat menggelar rakor bersama sejumlah kepala desa di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Ia meminta setiap persoalan teknis maupun administratif yang muncul di lapangan segera dikomunikasikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Dengan begitu, pengambilan solusi dapat dilakukan lebih cepat sehingga target pembangunan tetap tercapai secara presisi.
OPD Diperintahkan Perkuat Pendampingan Desa
Selain itu, Cak Nur menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk terus memperkuat pendampingan kepada pemerintah desa. Pendampingan dinilai penting agar desa memiliki kepastian hukum dan teknis dalam menjalankan setiap tahapan program, mulai dari aspek administrasi, teknis pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah desa tidak boleh berjalan sendiri. Dukungan dari OPD harus hadir agar seluruh proses pembangunan berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan minim kendala,” terangnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkot Batu berharap pelaksanaan program pembangunan di seluruh desa dapat berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat.
“Dengan kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, pembangunan diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat kesejahteraan masyarakat di Kota Batu,” tambahnya.
Landasan Hukum Baru lewat Raperda tentang Desa
Sebelumnya, Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari implementasi visi “Desa Berdaya Kota Berjaya” yang diusung Pemkot Batu. Regulasi tersebut menjadi instrumen hukum utama untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kawasan perdesaan yang berkualitas serta berwawasan lingkungan.
Penyusunan regulasi baru ini diperlukan menyusul adanya perubahan mendasar dalam ketentuan perundang-undangan tingkat nasional, terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa beserta aturan turunannya.
“Materi pengaturannya mengalami perubahan yang signifikan sehingga Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya sudah tidak lagi memadai. Karena itu, perda lama perlu dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum,” jelas Cak Nur.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan desa di Kota Batu semakin kuat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Raperda ini nantinya juga akan diakomodasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasi teknis di lapangan lebih efektif. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




