MALANG POST – Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa 12 tahun, yang menimpa belasan pembeli apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP) di Kelurahan Pisang Candi, Sukun, Kamis (1/10/2026).
Menunggu kepastian hukum selama 12 tahun, tanpa kejelasan nasib unit bangunan yang telah dibayar lunas, adalah bentuk ujian kesabaran yang amat menyiksa.
Ketika uang ratusan juta rupiah milik masyarakat, terancam melayang akibat pengembang yang dinyatakan pailit, hadirnya pemerintah daerah dan lembaga perlindungan konsumen menjadi tumpuan harapan terakhir.
Jeritan keprihatinan itulah yang didengarkan langsung di kawasan Sukun.

JUMPA WARTAWAN: Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, saat diwawancarai awak media di MCP. Wawali Ali Muthohirin ikut mendampingi. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, bersama Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, menemui Agus Surwanto (70), beserta belasan perwakilan pemilik unit apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP) pada Kamis (1/10/2026).
Agus dan kawan-kawan, meluapkan kekecewaan mendalam lantaran sengketa dengan pengembang PT Griya Mapan Lestari (PT GML), tak kunjung menemukan titik terang sejak belasan tahun lalu.
Ketidakpastian makin memuncak setelah Pengadilan Niaga memutus pailit PT GML pada tahun 2021.
Para korban yang diarahkan menemui tim kurato, justru menelan kekecewaan berlipat saat terbang jauh-jauh ke Jakarta.
”Kami mencari alamat tim kurator yang diberikan resmi oleh PN Niaga, hingga menelusuri tingkat kelurahan di Jakarta. Kenyataan di lapangan, tim kurator dimaksud sama sekali tidak ditemukan di alamat tersebut,” beber Agus Surwanto geleng-geleng kepala, Kamis (1/10/2026).
Agus turut mempertanyakan kejelasan aliran dana senilai Rp87 miliar yang kabarnya sempat dikeluarkan dalam proses pengelolaan aset tersebut.
Ia menegaskan, para korban tidak akan menyerah dan terus memburu keberadaan tim kurator resmi.
Sebab tanpa kehadiran dan kewenangan hukum kurator, sengketa antara konsumen, PT GML, serta PT Sejahtera Sentosa Gemilang (PT SSG) selaku pemenang lelang, tidak akan pernah bisa dituntaskan.

DENGAR ADUAN: Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin dan Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyimak keluhan korban pembeli apartemen dan kondotel dari PT GML, Dieng, Kamis (1/10/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Merespons aduan tersebut, Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan bahwa perkara MCP, bakal ditarik ke Jakarta untuk dikoordinasikan bersama kementerian terkait, aparat penegak hukum (APH), serta tim kurator.
Mufti menyebut, BPKN mengantongi rekam jejak sukses memfasilitasi kasus konsumen berskala nasional seperti Adhi Karya hingga Meikarta.
”Kami menawarkan dua opsi penyelesaian: pertama secara refund atau pengembalian uang pembelian, kedua melanjutkan proses kepemilikan unit secara bertahap. Kuncinya adalah menghadirkan tim kurator resmi untuk menandatangani kesepakatan bersama,” tegas Mufti Mubarok di MCP.
Di tempat sama, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan bahwa Pemkot Malang menyadari, adanya keterbatasan kewenangan eksekutif daerah dalam menuntaskan perkara kepailitan swasta.
Oleh sebab itu, Pemkot Malang berinisiatif menggandeng BPKN RI yang kebetulan sedang melakoni kunjungan kerja di Jawa Timur.
Ali menekankan, langkah mediasi ini mengusung dua misi utama: melindungi hak-hak warga Kota Malang yang menjadi korban, sekaligus menjaga iklim investasi daerah agar tetap kondusif.
”Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Kementerian Perumahan dan BPKN. Kami ingin warga kami terlindungi haknya, sementara pihak pengembang diajak berdialog baik-baik.”
“Begitu tim kurator dan para user bertemu dalam satu kesepakatan, kami yakin sengketa belasan tahun ini bisa selesai secepatnya,” pangkas Ali Muthohirin optimis. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




