MALANG POST – Pemerintah Kota Malang bersama Dishub Jawa Timur dan DPRD Kota Malang menyepakati enam poin komitmen penyelesaian masalah kompensasi bagi 494 pengemudi angkutan kota terdampak Bus TransJatim Koridor I sebelum pengoperasian Koridor II diluncurkan di Malang, Kamis (1/10/2026).
Rapat Koordinasi (Rakor) antara perwakilan jalur angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Malang Raya (ASAM) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Dishub Kota Malang, serta DPRD Kota Malang di Mini Block Office Kota Malang, Kamis (1/10/2026), berlangsung alot. Forum mediasi ini digelar menjelang peluncuran Bus TransJatim Koridor II yang sempat memicu gelombang protes dari para pemilik dan pengemudi angkot setempat.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Hadir mewakili Dishub Jatim, Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dishub Jatim, Cito Eko Yuli Saputro. Turut mengawal jalannya dialog, Plh. Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita; Wakil Ketua DPRD, H. Abdurrahman; serta Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, beserta perwakilan Polresta Malang Kota.
Dalam paparan perwakilan Dishub Jatim, Cito menegaskan bahwa tidak ada skema kompensasi dalam bentuk bantuan uang tunai (cash) bagi pengemudi angkot terdampak rute TransJatim. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memfasilitasi kompensasi berbasis program pemberdayaan.
Bentuk program tersebut mencakup prioritas perekrutan pengemudi Bus TransJatim, kesempatan bagi anak pengemudi angkot berusia di atas 50 tahun untuk direkrut sebagai pramugara/pramugari TransJatim, serta pengelolaan unit pencucian armada. Selain itu, Pemprov Jatim memberikan pemotongan subsidi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta mengintegrasikan angkot sebagai angkutan pengumpan (feeder) resmi Bus TransJatim sesuai dengan ketentuan regulasi.

RAKOR: Suasana Rakor antara perwakilan jalur angkot dengan Dishub Jatim, Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang di Mini Block Office Kota Malang, Kamis (1/10/2926). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Namun, perwakilan pengemudi angkot mengaku belum pernah menerima sosialisasi detail terkait program tersebut dan menganggap usulan tersebut baru sebatas janji manis. Mereka menuntut pemenuhan komitmen konkret terkait penanganan dampak operasional Bus TransJatim Koridor I yang dinilai merusak pendapatan harian 494 pengemudi.
Setelah perdebatan sengit selama lebih dari dua jam, rakor akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam 6 poin Berita Acara:
- Verifikasi Data: Melakukan proses klarifikasi dan verifikasi keabsahan data 494 pengemudi angkot terdampak oleh Dishub Kota Malang bersama perwakilan jalur angkot.
- Pelibatan Program: Pengemudi terdampak operasional Koridor I maupun rencana Koridor II dijamin keterlibatannya dalam program pemberdayaan yang pembahasannya dirinci secara teknis.
- Bentuk Kompensasi: Skema kompensasi yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dialihkan menjadi program pemberdayaan ekonomi dan operasional.
- Pembahasan Teknis: Pembicaraan teknis mendetail terkait rincian program kompensasi segera digelar oleh Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, dan perwakilan jalur angkot.
- Prasyarat Koridor II: Pemprov Jatim wajib menuntaskan seluruh persoalan kompensasi pengemudi terdampak Koridor I terlebih dahulu sebelum Bus TransJatim Koridor II resmi dioperasikan.
- Delegasi Perwakilan: Pelaksanaan rapat teknis lanjutan diwakili oleh utusan resmi yang disepakati dan ditunjuk oleh seluruh pengurus jalur angkot.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Plh. Sekda Kota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang, dengan agenda rapat lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Secara terpisah, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa Pemkot Malang berkomitmen menampung dan mengawal seluruh aspirasi pengemudi angkot yang belum menerima manfaat dari pengoperasian Koridor I. “Seluruh keberatan pengemudi angkot kami inventarisasi untuk diselesaikan secara bertahap dan berkeadilan,” tegas Widjaja, Kamis (1/10/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mendesak eksekutif agar menyelesaikan hak-hak pengemudi angkot Koridor I sebelum atau bersamaan dengan peluncuran rute Koridor II.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Malang tidak pernah menolak modernisasi transportasi publik. Kendati demikian, transformasi keaarah transportasi massal wajib memperhatikan keberlanjutan mata pencaharian pengemudi angkutan konvensional (existing).
”DPRD Kota Malang secara kelembagaan fokus mengawal dampak sosial-ekonomi dari kehadiran Bus TransJatim. Transportasi publik yang modern merupakan kebutuhan masyarakat, tetapi keadilan bagi pengemudi lokal adalah tanggung jawab pemerintah yang tidak boleh diabaikan,” pungkas Anas. (Eka Nurcahyo)




