MALANG POST – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mencatat adanya koreksi pada penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor pariwisata, pada triwulan II tahun 2026. Kendati demikian, Bapenda memastikan fluktuasi angka tersebut murni dipengaruhi oleh dinamika waktu pembayaran wajib pajak dan bukan merupakan cerminan melemahnya industri pariwisata Kota Batu.
Penerimaan pajak daerah dari sektor pariwisata di Kota Batu pada triwulan II tahun 2026 mengalami koreksi. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan tercatat menyusut sekitar Rp500 juta dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan yang relatif lebih besar terjadi pada PBJT Kesenian dan Hiburan dengan koreksi sekitar Rp700 juta.
Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu memastikan kondisi tersebut belum menjadi sinyal melemahnya daya tarik industri pariwisata. Sebab, aktivitas kunjungan wisata di lapangan dinilai masih cukup bergairah.
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim, menjelaskan bahwa dinamika penerimaan pajak sangat bergantung pada mekanisme waktu pembayaran dari masing-masing wajib pajak. Oleh karena itu, selisih angka penerimaan pada pertengahan tahun belum bisa dijadikan indikator tunggal untuk mengukur tren pariwisata secara keseluruhan.
“Pergerakan realisasi penerimaan sangat bergantung pada kapan wajib pajak melakukan pemindahbukuan keuangan. Fluktuasinya bisa berubah setiap hari,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Adhim, pola pembayaran pajak dari pelaku usaha pariwisata memang tidak selalu seragam setiap bulan. Ada wajib pajak yang menyetorkan kewajibannya lebih awal, tetapi ada pula yang menyetorkan mendekati batas akhir tempo.
Oleh sebab itu, Bapenda memilih untuk terus memantau tren penerimaan secara berkala hingga akhir tahun sebelum menarik kesimpulan komprehensif terkait kondisi industri wisata di Kota Batu.

TERKOREKSI: Bapenda Kota Batu mencatat adanya penurunan PBJT di sektor perhotelan dan hiburan. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Optimisme pemerintah daerah juga bukan tanpa dasar. Pada semester kedua tahun ini, sejumlah objek pajak baru diperkirakan mulai memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya adalah destinasi wisata anyar, Mikutopia, yang telah resmi beroperasi penuh. Selain itu, beberapa unit hotel baru milik Jawa Timur Park Group juga mulai masuk dalam basis data wajib pajak daerah. Tambahan objek pajak baru tersebut diyakini mampu mendongkrak realisasi penerimaan sektor pariwisata pada paruh kedua 2026.
“Objek-objek pajak baru mulai bermunculan dan beroperasi. Ini tentu menjadi potensi tambahan pendapatan yang signifikan bagi daerah,” imbuhnya.
Di sisi lain, penerimaan dari sektor pajak reklame juga mengalami penurunan sekitar Rp100 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penurunan ini lebih dipengaruhi oleh pergeseran strategi promosi di kalangan pelaku usaha.
Saat ini, banyak perusahaan dan pelaku bisnis mulai beralih dari media promosi luar ruang konvensional ke platform digital yang dinilai lebih efektif serta memiliki jangkauan pasar yang lebih luas.
“Sekarang masyarakat dan pelaku usaha lebih memilih beriklan melalui media sosial, sehingga potensi penerimaan dari pajak reklame ikut terdampak,” terangnya.
Fenomena pergeseran media promosi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, mengingat sektor reklame selama ini menjadi salah satu penyumbang penerimaan daerah dari aktivitas ekonomi dan pariwisata.
Meski demikian, Bapenda tetap optimistis target pendapatan daerah dari sektor pariwisata dapat tercapai pada akhir tahun anggaran, seiring dengan posisi Kota Batu sebagai salah satu destinasi wisata utama di Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi, menyampaikan bahwa angka keterisian kamar (okupansi) hotel di Kota Batu sebenarnya masih terbilang stabil. Meski begitu, tingginya tingkat hunian belum berbanding lurus dengan lonjakan pendapatan hotel seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, para pelaku usaha memilih untuk menahan kenaikan tarif kamar agar tetap kompetitif dan menarik bagi wisatawan.
Sujud mencontohkan, pada periode long weekend tahun 2023, pengelola hotel masih leluasa menaikkan tarif kamar hingga dua kali lipat dari harga normal. Bahkan pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan tarif sebesar 50 persen saat musim liburan masih dapat diserap oleh pasar.
“Kalau sekarang kondisinya berbeda. Saat long weekend, harga kamar relatif ditahan stabil. Dulu tarif bisa naik 50 persen bahkan sampai dua kali lipat. Sekarang jika harga normalnya Rp1 juta, ya tetap dijual Rp1 juta,” ungkapnya.
Dampaknya, meskipun tingkat hunian hotel berada di persentase yang sama dengan tahun lalu, total pendapatan yang diperoleh pengelola mengalami penurunan.
Sebagai gambaran, jika pada tahun lalu hotel dengan tingkat okupansi 80 persen masih bisa menjual kamar seharga Rp1,25 juta setelah menaikkan tarif sebesar Rp250 ribu dari harga normal, kini kamar dengan okupansi yang sama hanya dapat terjual pada harga dasar tanpa kenaikan.
Di sektor destinasi wisata, fenomena serupa juga terjadi. Menurut Sujud, objek wisata yang menawarkan harga tiket terjangkau justru mencatatkan pertumbuhan angka kunjungan yang cukup signifikan, salah satunya seperti yang terjadi di Taman Rekreasi Selecta. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




