PELANTIKAN: Bupati Malang, HM Sanusi saat menyematkan tanda kepangkatan pada salah satu kepala desa hasil pemilihan antar waktu. (Foto: Suseno/Malang Post)
MALANG POST – Pemilihan boleh menghasilkan perbedaan pilihan. Namun setelah kepala desa terpilih dan dilantik, sekat tersebut harus ditinggalkan. Pesan itu disampaikan Bupati Malang HM Sanusi saat melantik tiga kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2026).
Tiga kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) resmi dilantik Bupati Malang HM Sanusi. Setelah proses pemilihan selesai, ketiganya diminta segera melakukan konsolidasi dan merangkul seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok maupun pilihan politik dalam proses PAW.
Tiga kepala desa tersebut yakni Sulih Andi Susiantoko sebagai Kepala Desa Pandanrejo, Kecamatan Pagak; Wahyudi sebagai Kepala Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang; serta Totok Effendi sebagai Kepala Desa Amadenon, Kecamatan Dampit.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2026).
Sanusi menegaskan, jabatan kepala desa merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada seluruh warga. Karena itu, tidak boleh ada pembedaan berdasarkan kelompok yang mendukung atau tidak mendukung dalam proses pemilihan.
“Lakukan konsolidasi, semuanya harus merangkul. Tidak ada kelompok-kelompok,” tegas Sanusi.
Pesan tersebut disampaikan agar pemerintahan desa setelah pelaksanaan PAW dapat kembali fokus pada pelayanan publik dan pembangunan. Perbedaan pilihan selama proses pemilihan diharapkan tidak terbawa ke dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kades Harus Jadi Teladan
Sanusi mengatakan kepala desa memiliki posisi strategis di tengah masyarakat. Selain menjalankan pemerintahan desa, kepala desa juga menjadi figur yang dilihat dan dicontoh oleh masyarakat.

PAW: Tiga Kepala Desa yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Malang, HM Sanusi. (Foto: Suseno/Malang Post)
“Kepala desa bukan hanya kepala pemerintahan di desa, sekaligus figur dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, kepala desa dituntut mampu menjaga sikap dan memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sanusi juga mengingatkan agar pelayanan publik dilaksanakan secara transparan. Pembangunan desa harus direncanakan dengan baik, sementara pengelolaan keuangan desa wajib dijalankan dengan menjaga integritas.
“Pastikan pelayanan publik bagi masyarakat di semua bidang pelayanan, transparan dan pembangunan desa yang terencana. Jaga integritas keuangan,” tegasnya.
Menurut Sanusi, PAW merupakan mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sekaligus memastikan pemerintahan desa tetap berjalan.
Ia mengapresiasi pemerintah desa, Forkopimcam dan seluruh unsur masyarakat yang telah membantu menjaga tahapan pemilihan berjalan aman dan lancar.
“Pelantikan ini penting sebagai komitmen pelayanan dan membangun desa yang mandiri untuk desanya,” kata Sanusi.
Tiga Kades Jalankan Sisa Masa Jabatan
Sanusi juga menyampaikan apresiasi kepada para pelaksana tugas kepala desa yang sebelumnya menjalankan pemerintahan selama terjadi kekosongan jabatan.
“Terima kasih kepada pelaksana tugas kades yang telah menjalankan tugas. Hari ini kinerja tersebut dilanjutkan kepala desa yang baru dilantik dan diambil sumpahnya,” tuturnya.
Ketiga kepala desa hasil PAW tersebut selanjutnya menjalankan sisa masa jabatan sesuai ketentuan.
Sulih Andi Susiantoko sebagai Kepala Desa Pandanrejo, Kecamatan Pagak, akan menjalankan masa jabatan hingga 21 Juni 2031.
Wahyudi sebagai Kepala Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, akan menjabat hingga 22 Desember 2029.
Sedangkan Totok Effendi sebagai Kepala Desa Amadenon, Kecamatan Dampit, akan menjalankan masa jabatan hingga 13 Juni 2031.
Pelantikan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar, jajaran Forkopimda, unsur pemerintahan desa, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat.
Dengan dilantiknya tiga kepala desa PAW tersebut, Sanusi meminta pemerintahan desa segera bekerja melanjutkan pelayanan kepada masyarakat. Mandat yang diterima kepala desa harus diterjemahkan melalui pemerintahan yang terbuka, pembangunan terencana dan pelayanan yang menjangkau seluruh warga. (Suseno/Ra Indrata)




