PARIPURNA: Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Kota Malang, Selasa (21/7/2026). (Foto: Eka Nurcahyo / Malang Post)
MALANG POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk proaktif mengusulkan kelonggaran aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kepada Pemerintah Pusat. Langkah ini dinilai mendesak guna menekan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp303,5 miliar agar dapat dimanfaatkan lebih fleksibel untuk program pro-rakyat pada APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang proaktif membangun komunikasi dan mengajukan usulan ke Pemerintah Pusat agar peruntukan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dimanfaatkan secara lebih fleksibel dan relevan dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Malang.
Pasalnya, besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada alokasi DBHCHT di sejumlah Perangkat Daerah (PD) memberikan kesan bahwa perencanaan, penganggaran, maupun penyerapan anggaran di tingkat perangkat daerah belum berjalan secara optimal.
“Terkait DBHCHT, kita akan komunikasikan terlebih dahulu dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Setelah dari Kemendagri, baru dilanjutkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, S.S., usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Gedung Dewan, Selasa (21/7/2026).
Amithya menegaskan, langkah komunikasi ke Pemerintah Pusat tersebut harus dilakukan secepatnya tanpa harus menunggu penetapan Ranperda atau dimulainya pembahasan APBD Perubahan (APBD-P). “Sebaiknya secepatnya, sehingga saat pembahasan APBD-P nanti, dana DBHCHT sudah bisa dialokasikan secara fleksibel,” terangnya.
Untuk diketahui, besarnya angka SiLPA pada anggaran yang bersumber dari DBHCHT di Kota Malang dominan berada di beberapa instansi teknis, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.
Selain masalah cukai, Banggar DPRD Kota Malang merekomendasikan agar Pemkot Malang meningkatkan akurasi perencanaan belanja pegawai melalui integrasi data yang presisi antara BKPSDM, BKAD, dan seluruh perangkat daerah.
Mengingat masih tingginya SiLPA belanja pegawai akibat belum optimalnya sinkronisasi data mutasi, promosi, pensiun, pengangkatan ASN/PPPK, hingga perubahan formasi, Pemkot Malang diminta memperkuat mekanisme rekonsiliasi dan evaluasi data secara berkala, khususnya saat penyusunan APBD-P.
Upaya tersebut diharapkan mampu menekan SiLPA belanja pegawai dan meningkatkan akurasi penganggaran. Dengan demikian, pada perubahan APBD mendatang, efisiensi belanja pegawai dapat dihitung secara tepat dan digeser untuk program kegiatan strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Langkah ini penting demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, serta berbasis data mutakhir. Sebagai gambaran, besaran SiLPA Tahun Anggaran 2025 Pemkot Malang mencatatkan angka yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp303.524.758.688,69.
“Penetapan proyeksi target pendapatan daerah juga harus berdasar pada kajian objektif, sehingga diperoleh target yang realistis dan bukan berupa target mark down—yakni penetapan target yang disengaja lebih rendah dari potensi sebenarnya sehingga memicu terbentuknya SiLPA,” tegas Amithya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Banggar turut menyampaikan rekomendasi kritis terkait porsi belanja daerah. Menurut data Banggar, struktur belanja APBD Kota Malang masih sangat berat pada belanja operasi yang mendominasi hingga 91,40% dari realisasi belanja. Sementara belanja modal hanya porsi 8,54%—masih jauh dari proporsi ideal untuk memberikan dampak signifikan bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, Banggar DPRD Kota Malang merekomendasikan Pemkot Malang menetapkan target belanja modal minimal 10–15% dari total belanja daerah pada APBD mendatang melalui efisiensi dan refocusing anggaran secara terukur.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengungkapkan bahwa SiLPA tahun anggaran lalu merupakan kombinasi antara efisiensi belanja dan akumulasi pelampauan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain SiLPA sebesar Rp303,5 miliar, terdapat pula porsi realisasi PAD tahun berjalan yang melampaui target sekitar Rp50 miliar.
“SiLPA dan pelampauan PAD sebesar Rp50 miliar itu nantinya akan kita kombinasikan dan formulasikan dalam pembahasan APBD-P,” jelas Ali Muthohirin.
Ali memaparkan, formulasi anggaran tersebut nantinya diprioritaskan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), utamanya sektor pendidikan dan kesehatan yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
“Alokasi terbanyak tentu diserap untuk sektor pendidikan dan kesehatan karena SPM adalah standar pelayanan dasar kita. Selain itu, pemenuhan kebutuhan primer masyarakat lainnya juga tetap menjadi prioritas,” paparnya.
Ali menegaskan, seluruh rencana pergeseran dan alokasi anggaran dalam APBD-P mendatang tetap akan dibahas secara transparan bersama DPRD Kota Malang agar pemanfaatannya tepat sasaran serta memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan warga Kota Malang. (*/Eka Nurcahyo)




