
Sumber foto: East Ventures
Penulis: Nazlia Oktaviani, Laras Dwi, Hany Tri, Carlos Maeren
AI (Artificial Intelligence) merupakan teknologi, yang dibuat agar sistem komputer dapat meniru kecerdasan manusia.
AI diciptakan untuk membantu manusia dalam mengotomatisasi, mengefisiensi, serta memberi solusi pada tugas manusia.
AI dirancang untuk mengidentifikasi pola, sehingga dapat mempercepat dalam pengambilan keputusan.
AI yang semakin merajalela, kini telah menguasai berbagai bidang kehidupan. Seperti pemanfaatan AI di bidang pemerintahan, untuk mengidentifikasi daerah yang sudah dan belum mendapatkan akses listrik melalui image satelite.
Adanya PathAI yang membantu ahli patologi, untuk menghasilkan diagnosis yang lebih akurat dan pengembangan obat di bidang kesehatan dan media pembelajaran canggih yang berbasis AI di bidang pendidikan seperti Zenius dan Ruangguru.
Melihat hal ini, cepat atau lambat AI juga akan berpotensi untuk menguasai bidang perpajakan, tak terkecuali peran konsultan pajak.
Lalu, akankah dengan adanya teknologi AI ini akan mengancam peran konsultan pajak kedepannya?
Sejatinya, AI tidak mengancam peran konsultan pajak. Hal ini dikarenakan AI kurang mampu dalam memberikan hasil analisis permasalahan perpajakan yang akurat, karena permasalahan perpajakan memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dan memiliki keunikannya masing-masing. Sementara AI hanya mampu menjawab hal-hal yang sederhana saja.
Selain itu, AI hanya mampu melakukan hasil analisis numerik yang berulang, sehingga tetap diperlukan konsultasi dengan profesional pajak yang ahli dalam bidangnya dan memahami peraturan perpajakan yang sering mengalami perubahan.
Daripada menggantikan, kehadiran teknologi AI di bidang pajak, khususnya konsultan pajak, lebih diciptakan untuk membantu memudahkan pekerjaan konsultan pajak, misalnya membantu entri data dan membuat laporan.
Konsultan pajak dapat mengimbangi kehadiran teknologi AI dengan menjadi profesional perpajakan yang unggul dalam penggunaan teknologi untuk memaksimalkan efektivitas fungsi perpajakan atau yang disebut juga dengan taxologist.
Untuk menjadi taxologist, konsultan pajak harus mempunyai beberapa kemampuan mengenai perpajakan, teknologi dasar, dan teknologi advanced. Sehingga memungkinkan bagi mereka untuk menjalankan tugas secara efisien. (***)