LUMAJANG – Isinya hanya satu kata: Ego. Ditambah satu bumbu lagi: Demi konten media sosial.
Kombinasi keduanya terbukti mematikan. Gabungan itu sukses membuat akal sehat sekelompok pencinta alam runtuh. Mereka nekat menerobos kegelapan, menyusuri semak berduri, bertaruh nyawa melintasi jalur tikus yang terlarang.
Menjadi pendaki ilegal di Gunung Api Semeru.
Bagi mereka yang tertangkap basah, hukum baru saja dijatuhkan dengan sangat kejam. Tanpa ampun. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi menjatuhkan sanksi blacklist alias pencekalan selama lima tahun penuh. Bukan hanya dilarang menginjakkan kaki di Semeru, tapi mereka di-pensiun-kan sementara dari seluruh aktivitas pendakian gunung di seantero Republik Indonesia.
Ketegasan urusan nyawa dan konservasi ini dikupas tuntas dalam program talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Sabtu (13/6/2026). Otoritas konservasi dan jagoan rimba blak-blakan membuka borok mental para pendaki masa kini.
Kepala Bidang Teknis Konservasi BB TNBTS, Sulistyo Widodo, menegaskan langkah radikal ini wajib diambil. Aturan mainnya sudah berlandaskan hukum tertinggi negara: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diperkuat oleh PP Nomor 36 Tahun 2024.
“Para pendaki ilegal yang kemarin kami temukan di lapangan, semuanya langsung kena sanksi tegas itu. Lima tahun dilarang mendaki gunung mana pun di Indonesia,” cetus Sulistyo.
Sulistyo tidak menampik, jumlah pendaki gelap ini memang masih lebih sedikit jika dibandingkan dengan barisan pendaki yang tertib administrasi di jalur resmi. Tapi, keberadaan mereka seperti bom waktu. Merusak ekosistem dan menyusahkan banyak orang jika terjadi kecelakaan.
“Faktor utamanya adalah egoisme personal. Ditambah pengaruh racun media sosial. Ingin pamer foto di tempat ekstrem, tapi lewat jalur belakang,” ketusnya.
Selama ini, TNBTS mengklaim sudah kelelahan melakukan kucing-kucingan di tengah hutan. Patroli rutin dan operasi penertiban terus digencarkan. Mereka merangkul Perhutani, komunitas pemandu lokal, hingga relawan untuk mengetatkan pengawasan di garis batas. Kampanye keselamatan pun sudah sampai mulut berbusa. Tapi tetap saja ada yang lolos.
Tersiksa di Angka Tiga Puluh Persen
Mengapa jalur ilegal itu mendadak laris manis? Mengapa banyak yang nekat jadi penyusup?
Suara dari dalam belantara memberikan analisis yang rasional. Hiker senior dari Gimbal Alas Indonesia, Trianko Hermanda, membeberkan akar masalahnya. Ini soal pemangkasan kuota yang luar biasa ketat.
Demi menjaga daya dukung dan daya tampung alam Semeru yang sedang tidak baik-baik saja, TNBTS mengunci kuota pendakian secara ekstrem.
“Saat ini kuota pendakian di Gunung Semeru dipangkas habis. Hanya dibuka 30 persen saja dari kapasitas normal. Itu artinya, dalam sehari hanya 180 orang saja yang boleh masuk jalur resmi,” urai Trianko.
Bayangkan. Ada ribuan syahwat pendaki dari seluruh penjuru bumi yang ingin datang, tapi pintunya dipersempit hanya untuk 180 orang. Hukum ekonomi berlaku: antrean mengular, tiket online ludes dalam hitungan detik.
Bagi mereka yang tidak sabaran, frustrasi, dan telanjur datang dari jauh, jalur ilegal pun dilirik.
Ada satu lagi pemicu utamanya: titik puas.
Saat ini, TNBTS memberlakukan aturan saklek. Pendaki jalur resmi dilarang keras mendaki sampai ke Puncak Mahameru. Titik aman terakhir yang diizinkan hanya sampai di keindahan danau Ranu Kumbolo saja. Selesai. Di sana mereka harus balik kanan.
“Bagi seorang hiker, itu menyiksa. Mereka tidak menemukan titik kepuasan tertinggi. Ambisi untuk menaklukkan Puncak Mahameru terhambat oleh pagar aturan. Akhirnya, ego mengalahkan logika. Mereka memutuskan melintasi jalur ilegal demi bisa berdiri di puncak tertinggi Jawa, tak peduli bahaya gas beracun dan longsoran batu mengintai kepala,” jelas Trianko.
Tagihan Denda Penyelamatan
Karena ego itu sudah merusak sistem, Trianko menilai sanksi sekadar blacklist lima tahun itu masih terlalu murah. Belum bikin jera.
Gimbal Alas Indonesia mengusulkan agar pemerintah mengenakan sanksi finansial yang mencekik bagi para penyusup hutan ini.
“Harapannya, selain di-blacklist, pendaki ilegal juga harus dibebani sanksi berupa denda ganti rugi materiil. Mereka wajib membayar seluruh biaya operasional evakuasi, logistik tim SAR, hingga uang lelah para relawan jika mereka mengalami masalah di atas gunung,” tegas Trianko.
Logikanya masuk akal. Mengapa uang pajak rakyat dan tenaga sukarela para relawan harus habis dikuras hanya untuk menyelamatkan nyawa satu-dua orang egois yang sejak awal sengaja melanggar hukum demi ego pribadi?
Gunung Semeru yang gagah itu tidak akan pernah lari ke mana-mana. Keindahannya abadi. Namun, membiarkan para pendaki egois mengabaikan aturan keselamatan adalah cara instan mengundang malaikat maut. Sanksi lima tahun sudah diketuk, kini publik menunggu keberanian TNBTS untuk menerapkan denda materiil: agar para pendaki berkalkulator dulu sebelum nekat menantang maut lewat jalur ilegal. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




