MALANG POST – Gabungan Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang, bersama Unit Reskrim Polsek Turen, secara resmi berhasil membongkar kasus pencurian barang kebutuhan pokok milik Resto Ocean Garden, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dua pria yang bekerja sebagai sopir distribusi berinisial R (33) warga Dampit dan S (42) warga Turen, diringkus petugas hanya beberapa jam setelah aksi culas mereka menggasak sembako senilai Rp4,1 juta terbongkar, melalui pelacakan sistem Global Positioning System (GPS) kendaraan perusahaan pada Minggu (14/6/2026).
Zaman sekarang, kalau mau jadi pencuri atau penjahat itu harus berpikir seribu kali. Kelicikan otak manusia modern kini hampir pasti kalah telat jika sudah berhadapan dengan kecanggihan teknologi digital.
Dua sopir logistik di Malang Selatan baru saja merasakan getahnya. Sial betul.
Resto Ocean Garden, Turen, mendadak geger. Dua sopir internal mereka, R dan S, kedapatan bermain culas. Mereka nekat mengembat barang kebutuhan pokok milik perusahaan saat menjalankan tugas rutin distribusi.
Tapi, manajemen restoran tidak bodoh. Urusan pengiriman logistik sudah dikawal ketat oleh teknologi nirkabel.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Foto: Humas Resma)
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membeberkan awal mula kasus ini, Minggu (14/6) hari ini. Aksi pelaku terendus karena urusan rute jalan yang melenceng.
“Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap pergerakan kendaraan melalui sistem GPS. Dari hasil pemantauan, kendaraan tidak berjalan sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kecurigaan,” jelas AKP Bambang.
Begitu mobil boks pulang, manajemen langsung melakukan klarifikasi. Ditanya begitu, mental kedua sopir langsung ambruk. Mereka mengaku telah menurunkan sebagian muatan tanpa izin di sebuah rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat. Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang dan Polsek Turen di bawah komando Ipda Andreas Surya Wiramakara Watratan langsung meluncur melakukan olah TKP.
Hasilnya konkret. Di dalam rumah penampungan itu, polisi menemukan barang bukti jarahan: sembilan jeriken minyak goreng merek Sania ukuran 18 liter, dua karung beras merek Mentari seberat 25 kilogram, serta empat botol minuman bersoda. Total kerugian mencapai Rp4,1 juta.
Modus operandi mereka tergolong nekat. Saat proses pemuatan di gudang, kedua pelaku sengaja menyelinap, menambah sendiri jumlah barang ke dalam mobil boks tanpa sepengetahuan petugas admin gudang. Rencananya, kelebihan barang itu akan diturunkan di tengah jalan untuk memperkaya diri sendiri.
“Motif sementara adalah untuk menguasai barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi,” tambah AKP Bambang.
Namun, pelarian sembako itu berumur pendek. Berkat respons cepat tim Ipda Andreas, kedua pelaku kini sudah resmi mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pencurian logistik dengan modus konvensional seperti ini jelas sudah kuno. Di era serbadigital, setiap jengkel pergerakan roda mobil boks sudah direkam oleh satelit. R dan S mungkin mengira aksinya rapi di dalam gudang, namun mereka lupa bahwa mata GPS di atas dasbor mobil terus melotot memantau setiap langkah lancang mereka. (Hmsresma/Ra Indrata)




