Malang Post – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jawa Timur(Jatim). Berencana melaksanakan sita serentak, terhadap aset wajib pajak. Yang merupakan penunggak pajak pada akhir Agustus 2023.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) Sigit Danang Joyo. Turut disaksikan Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJPJatim III, Farid Bachtiar, di Surabaya, Rabu (16/8/2023).
Pada kegiatan sita serentak ini, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, akan melakukan penyitaan aset. Berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan. Serta rekening wajib pajak dan/atau penanggung pajak.
“DJP Jatim terus berupaya maksimal, dalam menghimpun penerimaan negara. Dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.”
“Namun tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif,” tutur Sigit Danang Joyo.
Kegiatan penyitaan, sebutnya, yaitu menyampaikan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Yang merupakan tindakan penagihan aktif. Dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan NomorPMK-61/PMK.03/2023. Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajakyang Mash Harus Dibayar.
Edukasi kepada Wajib Pajak melalui penyuluhan aktif, baik secara langsung (luring) atau daring (online), terus menerus dilaksanakan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III. Agar kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat.
Sigit Danang juga menegaskan, tindakan penagihan aktif, seperti sita. Merupakan salah satu upaya terakhir. Setelah berbagai pendekatan persuasif telah dilaksanakan, terhadap wajib pajak. Yang merupakan penunggak pajak. (Ra Indrata)