Ilustrasi Pasar Modal. Jumlah investor Pasar Modal di Wilker OJK Malang tumbuh 45,76 persen secara yoy. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Jumlah investor pasar modal di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencapai 441.454 Single Investor Identification (SID) pada Februari 2026 atau tumbuh sebesar 45,76 persen secara yoy dibanding tahun sebelumnya sebanyak 302.860 SID.
“Antusiasme investor ritel terhadap saham masih cukup besar di tengah dinamisnya ekonomi domestik dan tingginya ketidakpastian global. Hal itu tecermin dari peningkatan SID C-BEST sebesar 40,54 persen yoy dari posisi yang sama tahun sebelumnya atau mencapai 196.304 SID,” kata Farid Faletehan, Kepala OJK Malang, kemarin.
Menurutnya, jumlah nasabah reksa dana juga meningkat signifikan sebesar 19 persen secara yoy. Daerah Tingkat II di wilayah kerja Kantor OJK Malang yang mencatatkan nilai penjualan reksa dana tertinggi adalah Kota Malang dengan total transaksi sebesar Rp 542,11 miliar dan kemudian diikuti Kabupaten Malang sebesar Rp 151,24 miliar.
“Rata-rata nilai transaksi saham mencapai Rp 5.780 miliar selama bulan Februari 2026. Angka itu meningkat 112,04 persen secara yoy, dimana rata-rata nilai tahun sebelumnya adalah sebesar Rp 2.726 miliar,” ujar Farid.
Terkait reformasi pasar modal nasional, kata Farid, pada awal April 2026, OJK bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah berhasil menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI. Keempat agenda tersebut meliputi: pertama penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Terbuka di atas 1 persen kepada publik.
Pada Februari 2026, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai penetapan KSEI dan BEI sebagai penyedia data kepemilikan saham Perusahaan Terbuka kepada publik. Selanjutnya pada 3 Maret 2026, BEI dan KSEI telah melakukan publikasi data kepemilikan saham di atas 1 persen dari Perusahaan Terbuka dengan data per akhir Februari 2026. Publikasi ini selanjutnya akan dilakukan rutin secara bulanan melalui website BEI.
Kedua, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
HSC ini menjadi Early Warning Mechanism bagi investor terkait konsentrasi kepemilikan saham Perusahaan Tercatat. Dengan demikian, investor dapat mengetahui adanya saham-saham yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.
Pada Februari-Maret 2026, OJK, BEI, dan KSEI melakukan pembahasan terkait metodologi dan tata kelola implementasi pengumuman HSC ini. Selanjutnya pada 2 April 2026, BEI dan KSEI telah mulai mengimplementasikan pengumuman HSC kepada publik melalui website BEI.
Ketiga, penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor. OJK memberikan dukungan dan persetujuan kepada KSEI untuk memperkuat granularity klasifikasi investor. Implementasi agenda itu juga didukung oleh market participants (Anggota Bursa dan Bank Kustodian).
Pada 1 April 2026, data dengan klasifikasi investor yang lebih granular telah tersedia di website BEI dengan data per akhir Maret 2026, dan selanjutnya akan dipublikasikan rutin secara bulanan.
Keempat, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. OJK merumuskan arah kebijakan, melakukan pembahasan bersama dengan BEI, dan memberikan persetujuan dalam proses finalisasi perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.
Selanjutnya pada 31 Maret 2026, BEI telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai perubahan Peraturan I-A beserta Surat Edaran terkait. Substansi strategis yang tercakup dalam Peraturan tersebut di antaranya adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dengan implementasi secara bertahap, penajaman definisi free float, dan penguatan tata kelola Perusahaan Tercatat.
Selain itu, terdapat inisiatif penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers serta menghimpun feedback dari kalangan investor guna mendukung upaya perbaikan secara berkesinambungan.
Kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut telah selaras dengan standar/praktik di berbagai yurisdiksi global. Dalam beberapa aspek, Indonesia bahkan berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya berupa ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. OJK mencermati arah pergerakan IHSG dan indeks lainnya seperti indeks LQ45 saat ini telah linear dan merupakan indikasi respons positif pasar terhadap program reformasi di bidang pasar modal.(Eka Nurcahyo)




