Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat ditemui di acara WCD 2026 di Sumber Air Celumprit Merjosari, Jumat (9/10/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Komisi D DPRD Kota Malang bersama Pimpinan Dewan, akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang pekan depan, guna mengklarifikasi peruntukan anggaran Rp300 juta pada APBD Perubahan 2026, yang dikaitkan dengan rencana retreat 345 kepala sekolah di Islamic Center, Kedungkandang, Jumat (9/10/2026).
Silang pendapat perihal kejelasan program retreat bagi ratusan Kepala SD dan SMP se-Kota Malang, terus bergulir di Gedung Dewan.
Informasi yang beredar menyebutkan, Dindikbud Kota Malang bakal menggelar retreat pada November 2026 di Graha Purva Praja atau Islamic Center, Kedungkandang.
Kegiatan itu disebut-sebut bakal menyerap alokasi APBD Perubahan 2026 senilai Rp300 juta.
Namun jajaran Komisi D DPRD Kota Malang meluruskan riwayat penganggaran tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, menegaskan, dokumen resmi APBD-P 2026 memang mengalokasikan anggaran Rp300 juta.
Akan tetapi, pos anggaran tersebut tercantum untuk kegiatan peningkatan kapasitas ASN, khususnya penerima penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).
“Secara prinsip kata retreat memang tidak pernah tercantum di dokumen anggaran APBD Perubahan 2026. Minggu depan kami gelar hearing untuk mengklarifikasi dan menelusuri detailnya ke Dindikbud,” terang Eko Herdiyanto, Jumat (9/10/2026).

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto. (Foto: Istimewa)
Eko menambahkan, menurut pandangan pribadinya, pelaksanaan retreat saat ini belum mendesak.
Anggaran daerah bakal jauh lebih berguna bila dialokasikan untuk penambahan seragam sekolah gratis bagi siswa miskin.
Ia menyarankan agar Dindikbud memperkuat komitmen moral tenaga pendidik lewat implementasi pakta integritas resmi ketimbang menggelar acara luar kota.
Pernyataan senada ditimpali Anggota Komisi D, Putri Aidillah N.K, yang menyebut judul kegiatan retreat sama sekali belum tersebut secara eksplisit dalam dokumen APBD-P.
Isu ini turut menyedot perhatian Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
Amithya menegaskan, setiap program dinas harus dikaji secara matang asas manfaat dan efektivitasnya bagi mutu pendidikan kota.
Menurutnya, penyiapan pimpinan sekolah yang berkualitas tidak cukup hanya mengandalkan kegiatan retreat singkat.
“Penataan jabatan Kepala Sekolah harus difokuskan pada perbaikan tata kelola SDM berkelanjutan. Termasuk memaksimalkan peran Dewan Pengawas Sekolah secara optimal di tingkat SD hingga SMP,” tegas Amithya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang, Suryadi, menilai program Dindikbud memiliki dua sisi mata uang.
Program tersebut bisa bernilai positif jika tepat sasaran, tetapi bisa menjadi kurang baik bila sekadar ajang menyerap anggaran daerah.
Golkar mengingatkan agar setiap rupiah APBD yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan nilai manfaatnya kepada masyarakat umum.
“Goal utamanya adalah predikat Kota Malang sebagai Kota Pendidikan tetap terjaga. Siswa merasa aman dan nyaman belajar, serta guru betul-betul memegang teguh amanah,” pangkas Suryadi. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




