DUA BLOK: Inilah Rusun Muharto antara Blok A dan Blok B, RT 14 serta RT 15 RW 6, Kelurahan Kotalama, Kedungkandang. Bakal segera diambilalih oleh Pemkot Malang. (Foto: istimewa)
MALANG POST – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, memastikan Pemerintah Kota Malang segera mengambil alih pengelolaan Rumah Susun (Rusun) Muharto di Kelurahan Kotalama dan mengajukan alih status aset dari Barang Milik Negara (BMN), menjadi Barang Milik Daerah (BMD) ke Kementerian PU, Rabu (7/10/2026).
Temuan lepasnya kendali pengelolaan aset daerah selama puluhan tahun di kawasan Muharto, akhirnya sampai ke telinga pimpinan tertinggi Balai Kota Malang.
Respon cepat langsung ditunjukkan oleh jajaran Pemkot Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku kaget saat mendengar kabar, Rusun Muharto di RT 14 dan RT 15 RW 6 Kelurahan Kotalama, Kedungkandang, dikelola secara sepihak oleh oknum swasta dan warga setempat.
Praktik sewa-menyewa liar ini ternyata telah berlangsung, tanpa menyumbang sepeser pun ke kas daerah.

PAK MBOIS: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Pj Sekda dan Kalaksa BPBD, saat ditemui di hotel Savana Malang, Rabu (7/10/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
“Hasil penelusuran sementara, bangunan rusun memang berdiri di atas lahan aset milik Pemkot Malang. Namun status fisiknya masih Barang Milik Negara (BMN) dan belum ada serah terima resmi dari Kementerian PU,” ungkap Wahyu Hidayat, Rabu (7/10/2026).
Wahyu menjelaskan, pembangunan fisik Rusun Muharto, sejatinya merupakan bagian dari Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) Kementerian PU.
Kompleks tersebut mencakup dua blok hunian, yakni Blok A dan Blok B, yang berdiri di atas lahan seluas ribuan meter persegi.
Gara-gara status hukumnya masih tertahan sebagai BMN, Pemkot Malang selama ini terhalang membendung kebocoran maupun mengucurkan APBD.
Anggaran daerah tidak bisa dialokasikan untuk pemeliharaan rutin maupun perbaikan fisik bangunan.
Guna mengakhiri kebuntuan tersebut, Pemkot Malang bergerak cepat menyusun langkah hukum.
Pihaknya kini gencar mengumpulkan berkas pendukung, sembari melayangkan surat permohonan alih status kepada Kementerian PU.
Target akhirnya adalah pengalihan status aset secara penuh dari BMN menjadi BMD.

LOKASI TENGAH: Tampilan lantai dua di dalam hunian Rusun Muharto Blok B RT 15 RW 6 Kelurahan Kotalama, Kedungkandang Kota Malang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Jika proses alih status rampung, retribusi sewa dari ratusan unit hunian dipastikan mengalir resmi sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Target kami ada alih status menjadi BMD secara utuh. Dalam waktu dekat, saya bersama tim akan turun langsung melakukan sidak ke lokasi,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Langkah tegas Pemkot Malang ini mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif di Gedung Dewan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Indra Permana, meminta BKAD Kota Malang bergerak presisi menelusuri riwayat kepemilikan aset tersebut.
Ia menegaskan, oknum-oknum swasta yang mengeruk keuntungan pribadi atas aset negara harus segera ditindak tegas.
Aset berupa rumah susun harus dikembalikan pada fungsi sosialnya, untuk memberi manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara sah dan transparan.
“Jika ada oknum swasta yang bermain di dalamnya, Pemkot Malang harus mengambil sikap tegas dengan menertibkan mereka dan mengambil alih pengelolaannya secara penuh,” pungkas Indra. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




