REPRODUKSI tulisan tangan pernyataan Anton Arpriansah (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Angka pembangunan lapak di Pasar Sayur Karangploso, Kabupaten Malang, kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal jumlah lapak, tetapi juga mengenai berapa sebenarnya biaya pembangunan yang dikeluarkan dan dari mana sumber pembiayaannya.
Salah satu dokumen yang menjadi rujukan adalah surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, kepada Bupati Malang tertanggal 9 Oktober 2023.
Surat tersebut berisi kajian terhadap permohonan izin pembangunan Pasar Karangploso Induk, serta pembangunan kantor UPPD di Pasar Sayur Karangploso secara swadaya.
Dalam dokumen disebutkan, estimasi kebutuhan anggaran pembangunan lapak sayur dan buah sebesar Rp2.160.444.000.
Sementara pembangunan kantor baru Pasar Sayur Karangploso, diperkirakan membutuhkan anggaran Rp350.289.000.
Jika angka pembangunan lapak Rp2,160 miliar tersebut dikaitkan dengan rencana pembangunan 72 lapak, rata-rata kebutuhan biaya berdasarkan estimasi itu berada di kisaran Rp30 juta per lapak.
Angka tersebut menjadi salah satu pembanding, terhadap keterangan mantan Kepala UPPD Pasar Induk dan Pasar Sayur Karangploso, Anton Apriansah, mengenai realisasi biaya pembangunan di lapangan.
Anton Sebut Biaya Pembangunan Capai Rp2,4 Miliar
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Malang Post, Anton menyebut telah mengeluarkan dana sekitar Rp2,4 miliar untuk pembangunan 72 lapak.
“Kalau itu saya sudah mengeluarkan dana sekitar Rp2,4 milyar, karena ada perubahan perencanaan gambar, maka saya menambah Rp1,2 milyar dan Rp1 milyar ke pemborong yang bernama Bagus Setyanto dan itu ada semua bukti-bukti pengeluarannya,” ungkap Anton, Jumat (25/9/2026).
Bila seluruh Rp2,4 miliar tersebut diasumsikan untuk pembangunan 72 lapak, hitungan sederhananya sekitar Rp33,3 juta per lapak.
Artinya, angka yang disebut Anton lebih tinggi sekitar Rp239,556 juta dibanding estimasi pembangunan lapak sebesar Rp2.160.444.000 dalam surat Disperindag.
Namun, perbandingan tersebut belum dapat dianggap sebagai selisih biaya final. Sebab, keterangan Anton menyebut adanya perubahan perencanaan gambar dan tambahan pekerjaan. Selain itu, perlu dipastikan komponen pekerjaan apa saja yang masuk dalam angka Rp2,4 miliar tersebut.
Dokumen pembayaran, kontrak pekerjaan, perubahan gambar, serta rincian volume pekerjaan, diperlukan untuk memastikan perbedaan antara estimasi awal dan realisasi pembangunan.
Dana Swadaya Pedagang Disebut Rp11 Miliar
Persoalan lainnya berkaitan dengan dana swadaya pedagang.
Anton menyebut jumlah pedagang yang terdaftar dan memiliki Surat Keputusan (SK) penempatan lapak, mencapai 150 orang. Sementara berdasarkan data yang dia miliki, terdapat 189 SK bedak atau lapak.
“Pedagang yang daftar dan mempunyai SK penempatan lapak itu ada 150 orang, dan jumlah SK yang menurut data saya itu ada 189 surat SK bedak atau lapak,” katanya.
Ketika ditanya mengenai jumlah dana swadaya pedagang yang telah terkumpul, Anton menyebut angkanya sekitar Rp11 miliar.
“Yang terkumpul itu kurang lebih sekitar Rp11 milyar, kalau berita yang tersebar Rp16 milyar itu gak benar mas, karena belum saya verifikasi terlebih dahulu, dikarenakan data verlap dari dinas saya belum pegang datanya,” terangnya.
Dengan demikian, angka Rp11 miliar tersebut masih merupakan keterangan Anton, berdasarkan data yang dia miliki. Data hasil verifikasi lapangan (verlap) Disperindag, belum berada di tangannya sehingga angka final dana swadaya, masih memerlukan pencocokan dokumen.
Verifikasi Lapangan Disperindag
Pada Agustus 2026, Disperindag Kabupaten Malang melakukan verifikasi lapangan di Pasar Karangploso.
Anton menyayangkan kegiatan tersebut tidak melibatkan dirinya, sebagai Kepala UPPD Pasar Karangploso saat verifikasi berlangsung.
Persoalan verifikasi ini menjadi penting, karena data lapangan diperlukan untuk mencocokkan jumlah pedagang, jumlah lapak, SK penempatan, serta besaran dana swadaya yang telah dihimpun.
Malang Post juga mencoba meminta penjelasan mengenai kegiatan verifikasi tersebut, kepada Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah, melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban.
Ada Pernyataan soal Aliran Dana
Selain persoalan pembangunan lapak dan dana swadaya, pernyataan tertulis Anton juga memuat tudingan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, yang dikaitkan dengan proses pemindahan kantor Pasar Sayur Karangploso.
Dalam kronologi yang disampaikan Anton, ia mengaku pertama kali diperkenalkan kepada Abdul Qodir oleh Adi Wahyu. Pertemuan disebut membahas administrasi terkait rencana pemindahan kantor pasar.
Anton dalam keterangannya menuduhkan adanya permintaan uang, masing-masing Rp150 juta untuk Bupati, Rp50 juta untuk Wakil Bupati, dan Rp50 juta untuk Abdul Qodir.
Ia juga menyebut, pada tahap berikutnya menyerahkan Rp100 juta dengan rincian Rp50 juta untuk Wakil Bupati dan Rp50 juta untuk Abdul Qodir.
Penting dicatat, seluruh tudingan mengenai aliran dana tersebut merupakan pernyataan Anton Apriansah dan belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan.
Malang Post masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Dalam keterangannya, Anton juga menyebut pembangunan kantor baru awalnya bernilai sekitar Rp350 juta, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp400 juta setelah terdapat penambahan kanopi, tempat parkir sepeda motor, dan dua unit pendingin ruangan.
Sementara kantor lama, disebut kemudian dimanfaatkan menjadi tiga lapak yang ditempati Siti Zaenab senilai Rp200 juta, Lia Suesti senilai Rp250 juta secara angsuran, dan Muntiana senilai Rp150 juta.
Anton juga menyebut adanya beban biaya pembangunan, yang menurut perhitungannya menjadi tanggungan pribadi.
Angka Masih Perlu Dicocokkan
Jika disusun dari angka yang tersedia, terdapat beberapa komponen yang masih perlu diverifikasi.
Estimasi Disperindag untuk pembangunan lapak sayur dan buah tercatat Rp2.160.444.000. Jika dibagi 72 lapak, nilainya sekitar Rp30 juta per lapak.
Sementara Anton menyebut realisasi pengeluaran sekitar Rp2,4 miliar. Jika angka itu seluruhnya berkaitan dengan 72 lapak, rata-ratanya sekitar Rp33,3 juta per lapak.
Di sisi lain, Anton menyebut dana swadaya pedagang yang terkumpul sekitar Rp11 miliar. Namun, angka tersebut tidak otomatis dapat dibandingkan langsung dengan biaya 72 lapak, karena belum dijelaskan secara rinci, apakah seluruh dana tersebut khusus untuk pembangunan lapak atau juga mencakup komponen lain.
Karena itu, untuk mendapatkan hitungan yang utuh diperlukan dokumen pendukung berupa daftar pedagang, SK penempatan, bukti pembayaran swadaya, kontrak pekerjaan, perubahan gambar dan volume pekerjaan, serta laporan hasil verifikasi lapangan Disperindag.
Persoalan tersebut juga membutuhkan klarifikasi dari Disperindag Kabupaten Malang dan pihak-pihak, yang disebut dalam pernyataan Anton, terutama terkait mekanisme pembangunan secara swadaya dan penggunaan dana yang telah dihimpun.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan PKL Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi Malang Post. (Bagus Yudistira/Ra Indrata)




