MALANG POST – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, bersama Komisi C DPRD Kota Malang, mematangkan strategi pengoptimalan pemaanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), guna memicu lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pengetatan dana transfer pemerintah pusat, Jumat (25/9/2026).
Mengandalkan kucuran dana transfer dari pemerintah pusat, untuk menggerakkan roda pembangunan daerah, sudah bukan lagi pilihan yang bijak.
Ketika anggaran pusat makin terbatas, pemerintah daerah dituntut untuk lebih berani, kreatif, dan inovatif dalam memutar otak, guna menggali potensi pendapatan mandiri dari kekayaan yang dimiliki sendiri.
Ikhtiar kemandirian fiskal itulah yang kini tengah dipacu oleh Pemkot Malang.
Jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, menyisir ribuan aset Barang Milik Daerah (BMD) yang berpotensi menyumbang retribusi, maupun nilai sewa komersial.
Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, membeberkan, aset daerah yang tercatat di lingkungan Pemkot Malang saat ini mencapai 8.264 bidang.
Pemanfaatan ribuan aset tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni peruntukan tempat tinggal pribadi dan tempat usaha komersial.
”Untuk aset tempat tinggal, izin pemakaiannya sudah jelas. Sementara untuk tempat usaha, kami pastikan ada nilai sewa komersial yang mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS),” terang Baihaqi dalam talkshow di Radio City Guide FM, Jumat (25/9/2026).
Baihaqi merinci, potensi kontribusi sewa usaha dari aset BMD Kota Malang saat ini telah menembus angka Rp8,1 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari sektor Izin Pemakaian (IP) tempat tinggal—seperti yang mendominasi di wilayah Kecamatan Sukun dan Blimbing—menyumbang angka sebesar Rp1,6 miliar.
Seluruh data pencatatan aset BMD, telah dimasukkan ke dalam sistem digital guna mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik.
Memasuki tahun anggaran 2027 mendatang, BKAD akan memfokuskan pemaanfaatan BMD pada sektor sewa komersial, yang dinilai berdaya dongkrak tinggi terhadap PAD.
Langkah percepatan dari eksekutif tersebut, mendapat dukungan penuh dari legislatif.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan, DPRD siap mengawal penuh optimalisasi aset daerah, agar Kota Malang memiliki database tanah dan bangunan yang transparan.
Dito membeberkan fakta, dari total aset daerah, baru sekitar 51 hingga 53 persen saja atau sekitar 4.200-an bidang yang sudah mengantongi sertifikat resmi.
”Potensinya sangat besar. Kota Malang perlu memiliki database aset yang transparan agar lokasi, peruntukan, hingga status hukumnya terpantau jelas,” urai Dito Arief.
Dito mendorong Pemkot Malang untuk menuntaskan program sertifikasi massal BMD, menyusun peta digital aset, serta mengarahkan pola pengelolaan aset yang berorientasi bisnis (business oriented).
Namun, Dito melontarkan catatan kritis agar skema sewa aset, diikuti dengan pengalihan beban pemeliharaan kepada pihak ketiga.
”Jangan sampai pemeliharaan gedung atau lahan yang disewakan justru menjadi beban APBD daerah di kemudian hari. Pengalihan beban perawatan harus dicantumkan tegas dalam klausa kerja sama,” tegas Dito.
Di tempat sama, akademisi dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), Dr. Imam Hanafi, menilai pembenahan tata kelola aset daerah, merupakan langkah taktis yang sangat relevan untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah secara berkelanjutan. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




