PEJABAT: Pj Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto diwawancarai awak media, usai membuka bimtek e-BMD di Hotel Aliante Malang, Rabu (4/11/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menggembleng seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lewat Bimbingan Teknis penerapan sistem digitalisasi e-BMD, guna mencegah penyelewengan serta memvalidasi jutaan unit Barang Milik Daerah (BMD) mulai 2027 di Hotel Aliante Malang, Rabu (04/11/2026).
Ketertiban tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, memasuki babak baru yang kian transparan.
Menginjak awal November 2026, Pemkot Malang mengambil tindakan tegas, untuk mengunci celah penyelewengan aset negara.
Pemerintah Kota Malang mewajibkan seluruh pengelola aset di setiap OPD, untuk mengadopsi sistem pencatatan berbasis digital.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djulharjanto, membuka langsung Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan BMD di Hotel Aliante Malang, Rabu (4/11/2026).
Dandung menggarisbawahi, seluruh BMD yang melekat di OPD dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBD Kota Malang.
Oleh karena itu, setiap unit barang—mulai dari perencanaan, peruntukan, hingga penggunaan fisik di lapangan—wajib dipertanggungjawabkan secara sah dan transparan.
Guna menutup celah penyimpangan, Pemkot Malang mengimplementasikan aplikasi e-BMD yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Sekecil apa pun BMD yang dikelola harus jelas peruntukannya. Melalui e-BMD, pengawasan dan pengelolaannya kita terapkan secara digitalisasi penuh,” tegas Dandung Djulharjanto, Rabu (4/11/2026).
Cegah Duplikasi dan Terjunkan Tim Sensus
Dandung membeberkan, pencatatan identifikasi secara manual selama ini masih menyisakan celah kerawanan.
Salah satunya adalah ancaman terjadinya duplikasi kepemilikan aset antar-OPD, atau tumpang tindih berkas arsip.
Penerapan e-BMD difungsikan untuk memperkuat kualitas kearsipan, serta menyajikan data aset secara detail dan presisi.
Pemkot Malang juga bakal menerjunkan tim khusus sensus aset, untuk memotret ulang kondisi faktual seluruh BMD di lima kecamatan.
Sistem digitalisasi ini sanggup memantau pergerakan posisi barang bergerak, maupun barang tidak bergerak secara real-time.
Sebab seluruh riwayat aset sudah terkunci rapat dalam database induk BKAD Kota Malang.
”Sistem digitalisasi sangat memungkinkan meminimalisir penyelewengan. Kita bisa memonitor larinya aset di setiap OPD, karena semua sudah tercatat di database,” cetusnya.
Tindak Lanjut Catatan BPK dan Penguatan PAD
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, memaparkan bahwa penerapan aplikasi e-BMD, diujicobakan sepanjang tahun 2026 sebelum diberlakukan penuh pada 2027.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya inventarisasi ulang agar data aset Pemkot Malang benar-benar valid, rapi, dan memiliki nilai guna.
Aset yang dimiliki Pemkot Malang saat ini, menembus angka jutaan unit.
Mulai dari bidang tanah, gedung bangunan kantor, jaringan irigasi, sarana jalan, hingga peralatan mesin yang tersebar di puluhan OPD.
Baihaqi menyebut penataan maraton ini, merupakan tindak lanjut atas catatan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK meminta Pemkot Malang menaikkan kelas penatausahaan, pengelolaan, hingga penertiban aset daerah.
Langkah optimalisasi aset ini terasa kian krusial, di tengah tren pemotongan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD), dari pemerintah pusat ke kas Kota Malang.
Aset-aset potensial yang sudah tervalidasi, akan disewakan secara legal, sehingga mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.
”Goal-nya adalah validasi data untuk pelaporan keuangan akhir tahun. Optimalisasi aset ini juga untuk mendulang PAD di tengah berkurangnya alokasi TKD,” pangkas Baihaqi. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




