Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, SH., M.Hum. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang, Dr. Didik Sukriono, menganalisis urgensi serta potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset di Malang, Jumat (11/9/2026), guna mendorong pembentukan regulasi yang responsif, berkeadilan, dan tetap memanusiakan manusia.
Diskursus mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan kajian komprehensif agar tidak sekadar menjadi instrumen hukum yang represif.
Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, S.H., M.Hum., memberikan analisis akademis mendalam terkait dengan urgensi penegakan hukum terhadap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Penegakan hukum, khususnya terhadap kasus korupsi, harus mengubah orientasi utamanya dari yang sebelumnya berfokus menangkap tersangka menjadi pengejaran dan pengembalian aset atau kekayaan negara,” ujar Dr. Didik, Jumat (11/9/2026).
Dr. Didik menyatakan bahwa meskipun keberadaan lembaga antirasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai penting, instrumen legislasi yang jauh lebih kuat tetap dibutuhkan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian finansial negara.
Namun, ia memberikan peringatan keras terhadap penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBA) atau perampasan aset tanpa adanya putusan pidana.
Konsep ini memfasilitasi penyitaan aset dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka korupsi meninggal dunia. Meskipun demikian, konsep ini memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh negara.
Tanpa mekanisme peradilan yang terukur, praktik tersebut dapat melanggar konstitusi dan mencederai prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam UUD 1945.
“Bicara tentang penerapan RUU Perampasan Aset, terutama terkait perampasan tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCBA), penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai dengan memiliki undang-undang tersebut, negara malah menjadi otoriter dan memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Jadi, jangan sampai aturan ini justru mendegradasi nilai-nilai humanisme,” ungkap Dr. Didik.
“Hukum yang baik adalah hukum yang responsif terhadap kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, draf undang-undang sebaiknya dipublikasikan secara luas sebelum disahkan agar tidak sekadar sah secara formal, melainkan juga tidak represif dalam penerapannya,” tambah Dr. Didik.
Sebagai upaya untuk mencegah undang-undang tersebut berubah menjadi alat politik atau instrumen sewenang-wenang, perumusannya wajib mematuhi lima prinsip fundamental:
- Keadilan: Aset yang dirampas harus benar-benar terbukti berasal dari tindak pidana.
- Kepastian Hukum: Diwujudkan melalui perumusan objek, subjek, dan kewenangan aparat yang sangat presisi agar tidak terjadi tumpang tindih.
- Pemenuhan Hak Pembelaan Diri: Melalui proses peradilan yang layak (due process of law).
- Perlindungan Mutlak Pihak Ketiga: Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, seperti masyarakat yang tanpa sengaja membeli aset hasil kejahatan.
- Akuntabilitas: Memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, analisis akademis ini juga menyoroti titik buta (blind spot) dalam pemberantasan korupsi yang selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek hukum. Dr. Didik menegaskan bahwa hukum tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pembentukan karakter manusia.
Oleh karena itu, institusi pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi memikul tanggung jawab strategis untuk mendidik calon pemimpin bangsa melalui penanaman nilai kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup sebatas menindak, menangkap, dan memberantas melalui instrumen hukum. Di sisi lain, kita juga harus menyiapkan calon pemimpin masa depan dengan mendidik mereka secara baik melalui pendidikan karakter dan antikorupsi sejak dini,” tegas Dr. Didik.
Pada aspek proses legislasi, pemerintah dan DPR didesak untuk menciptakan hukum yang responsif. Sering kali pembuatan undang-undang di Indonesia terhambat oleh proses tawar-menawar (bargaining position) kepentingan politik dan ekonomi elite.
Sebagai solusinya, Indonesia dapat mengadopsi model transparansi dari negara-negara seperti Belanda, yaitu draf undang-undang wajib dipublikasikan secara luas kepada publik untuk diuji dan dikritisi sebelum disahkan.
Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa hukum yang lahir tetap mengabdi pada kemanusiaan, bukan sebaliknya. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




