MALANG POST – Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, melangsungkan tahap pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan di Kota Batu, Jumat (11/9/2026), guna memperkuat dasar hukum dan tata kelola penganggaran sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan.
Kekayaan budaya Kota Batu mulai disiapkan payung hukum yang lebih kuat. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan kini memasuki tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Tahap ini menjadi bagian penting sebelum Raperda melangkah ke proses pembentukan peraturan daerah berikutnya. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rumusan memiliki dasar hukum, struktur norma, serta arah kebijakan yang jelas.
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Batu, Sunarto, mengatakan bahwa secara umum materi Raperda telah mengakomodasi kebutuhan pemajuan kebudayaan di Kota Batu. Namun, sejumlah bagian masih perlu disempurnakan, terutama menyangkut bahasa hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Masih terdapat beberapa poin dan pasal yang perlu disesuaikan, terutama berkaitan dengan tata bahasa dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar rumusan norma yang dihasilkan lebih tepat, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam harmonisasi adalah tata kelola penganggaran bagi lembaga dan pelaku kebudayaan. Pengaturannya diarahkan agar dukungan pemerintah daerah dapat diberikan secara akuntabel, transparan, tepat sasaran, sekaligus sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Selain anggaran, pembahasan juga menyoroti tata kelola pendayagunaan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Sepuluh OPK tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, serta olahraga tradisional.
Sunarto menegaskan bahwa keberadaan OPK tidak cukup hanya dijaga sebagai peninggalan budaya. Potensi tersebut perlu dikembangkan agar memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan ekosistem kebudayaan Kota Batu.

BANTENGAN: Salah satu kesenian Kota Batu, Bantengan, saat ini tengah dilakukan penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan yang telah masuk tahup harmonisasi. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Pengaturan OPK ini diharapkan tidak hanya berhenti pada perlindungan, melainkan juga didorong menjadi sumber pengetahuan, pendidikan, kreativitas, penguatan identitas masyarakat, serta pengembang ekosistem kebudayaan Kota Batu,” katanya.
Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan dinilai membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, melainkan juga lembaga kebudayaan, seniman, budayawan, komunitas, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pijakan yang lebih jelas dalam menjaga sekaligus mengembangkan berbagai kekayaan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat ekosistem kebudayaan sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berperan menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah,” jelas Sunarto.

Harmonisasi juga diharapkan membuat kebijakan pemajuan kebudayaan tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata. Sebaliknya, kebudayaan diarahkan menjadi bagian dari pembangunan daerah yang memiliki tujuan dan keberlanjutan.
Jika nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan tradisi, kesenian, pengetahuan lokal, bahasa, permainan rakyat, ritus, serta berbagai ekspresi budaya masyarakat Kota Batu di tengah perubahan zaman.
“Kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan merupakan kekuatan yang harus dirawat, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas Sunarto.
Tahap pengharmonisasian tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Kesenian Kota Batu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Adianto; Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Batu, M. Hartoyo; Pamong Budaya, Naning Wulandari; serta tenaga ahli dari Imadaya Konsultan, I Gusti Anom Astika dan Ndaru Adianto. Perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batu juga hadir dalam pembahasan tersebut. (Ananto Wibowo)




