MALANG POST – Ringankan fiskal APBD, Wali Kota Batu Nurochman sambut pengalihan 1,18 juta guru PPPK jadi pegawai pusat serta minta Juknis penempatan tetap koordinasi dengan daerah.
Rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat sambutan positif dari Pemkot Batu. Kebijakan tersebut dinilai bisa meringankan beban fiskal daerah, terutama dalam pembiayaan gaji dan tunjangan guru.
Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan bahwa skema pembiayaan melalui APBN dapat memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola APBD. Anggaran yang selama ini terserap untuk pembiayaan guru dapat dialihkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik lainnya.
“Pasti ada plus minusnya. Sisi positifnya ada pada kepastian gaji dan tunjangan yang ditanggung langsung oleh APBN. Ini membuat fiskal daerah menjadi lebih fleksibel dan bisa dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan daerah lainnya,” ujar Nurochman, Jumat (21/8/2026).
Kendati demikian, pengalihan status tersebut bukan tanpa konsekuensi. Perubahan pengelolaan ke pemerintah pusat berarti kewenangan daerah dalam penataan tenaga pendidik ikut berkurang, termasuk dalam menentukan penempatan dan pemerataan guru sesuai kebutuhan sekolah.
Cak Nur menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian sejak awal. Sebab, kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah tidak selalu sama. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah tetap diperlukan agar kebijakan pengalihan tidak justru menimbulkan ketimpangan distribusi guru.
“Pemerintah daerah tentu kehilangan kontrol langsung atas penempatan guru. Maka dari itu, kami berharap pemerintah pusat tetap berkoordinasi secara intensif dengan daerah agar akurasi pemetaan dan penempatan guru tetap terjaga sesuai kebutuhan riil sekolah-sekolah di Kota Batu,” katanya.

MENYAPA: Wali Kota Batu Nurochman saat menyapa para guru di Kota Batu beberapa waktu lalu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Pemkot Batu sendiri masih menunggu aturan teknis terkait rencana tersebut. Hingga kini, belum ada sosialisasi resmi mengenai mekanisme pengalihan status maupun tata kelola guru setelah menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Belum ada sosialisasi resmi. Kami berharap petunjuk teknis (juknis) bisa segera turun ke daerah agar dapat segera ditindaklanjuti secara prosedural,” tuturnya.
Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi penting agar pemerintah daerah bisa menyiapkan langkah lanjutan, terutama terkait pemetaan kebutuhan guru, koordinasi kelembagaan, hingga pengelolaan layanan pendidikan di daerah.
Tak hanya guru, Cak Nur juga berharap pola pembiayaan dari pemerintah pusat juga bisa diperluas ke sektor pelayanan dasar lainnya. Salah satunya tenaga kesehatan (nakes) honorer maupun PPPK yang selama ini turut menjadi bagian penting dalam pelayanan masyarakat.
“Harapannya nanti bisa diterapkan juga untuk sektor lain, terutama tenaga kesehatan,” ujarnya.
Rencana pengalihan status guru PPPK tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat bersama DPR RI, Selasa (18/8/2026).
Prasetyo menyebut pemerintah bersama DPR telah menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi kami juga menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Secara nasional, jumlah guru berstatus PPPK mencapai lebih dari 955 ribu orang. Sementara guru yang berstatus PPPK paruh waktu tercatat sekitar 231 ribu orang.
Dengan jumlah yang besar tersebut, pengalihan pengelolaan guru menjadi pegawai pemerintah pusat akan berdampak cukup signifikan terhadap struktur pembiayaan daerah. Bagi Pemkot Batu, kebijakan itu dinilai dapat menjadi salah satu solusi atas tantangan fiskal daerah, namun tetap harus diimbangi dengan mekanisme koordinasi yang jelas agar kebutuhan pendidikan di daerah tidak terabaikan. (*/Ananto Wibowo)




