MALANG POST – Badan Pertanahan Nasional Kota Batu, menyiapkan prosedur pemblokiran sementara sertifikat PTSL milik warga berinisial M pasca-mediasi di Kelurahan Sisir, Batu, Rabu (30/9/2026) sore, guna menelusuri kejanggalan selisih luas tanah dan indikasi pencaplokan fasilitas umum penyimpanan keranda jenazah.
Persoalan sengketa lahan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan warga sebagai fasilitas umum (fasum) di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, memasuki babak baru. Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menyiapkan langkah pemblokiran sementara terhadap sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga berinisial M.
Keputusan tersebut disepakati dalam forum mediasi yang digelar di Ruang Pertemuan Kelurahan Sisir, Rabu (30/9/2026) sore. Pemblokiran administrasi tersebut dilakukan sembari tim penyidik BPN meneliti warkah dokumen, riwayat asal-usul tanah, hingga prosedur penerbitan sertifikat yang kini diprotes keras oleh masyarakat setempat.
Persoalan ini berawal dari penutupan akses lorong di samping Mushola Baiturrohman, Jalan Bromo, Kelurahan Sisir. Selama puluhan tahun, koridor tersebut difungsikan warga RT 04, RT 05 RW 12, dan RW 10 sebagai jalan utama menuju tempat penyimpanan keranda jenazah serta perlengkapan pemulasaraan kematian.
Forum mediasi tersebut dihadiri Camat Kota Batu Bambang Hari Suliyan, Lurah Sisir Budi Meryanto Handarto, Kapolsek Batu AKP Subhan, perwakilan Koramil 0818/02 Batu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ary Wahyudi, serta puluhan tokoh masyarakat dan perwakilan warga.
Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, menjelaskan bahwa poin krusial yang mendesak untuk diklarifikasi adalah selisih luas bidang tanah antara dokumen sertifikat PTSL M dan arsip resmi di kantor kelurahan. “Pemilik bangunan, M, mengantongi sertifikat program PTSL dengan luas mencapai 160 meter persegi. Padahal, sesuai dengan basis data Leter C di kelurahan, luas milik M hanya 60 meter persegi,” beber Budi, Rabu (30/9/2026).
Lanjut Budi, lonjakan luas tanah hingga 100 meter persegi tersebut harus diusut tuntas demi menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, Kelurahan Sisir resmi menyurati BPN Kota Batu untuk melakukan pembuktian ulang terhadap peta bidang, tapak batas, serta kelengkapan berkas permohonan sertifikat PTSL tersebut.
Namun, mediasi pada Rabu sore belum memunculkan kesepakatan final lantaran M tidak hadir secara langsung. Pihak penerima kuasa yang ditunjuk M juga mangkir dan hanya menyerahkan lembar surat kuasa tanpa menghadiri dialog.
“Karena salah satu pihak utama tidak hadir, kami bersama warga bersepakat menyerahkan proses penanganan berikutnya kepada BPN Kota Batu,” kata Budi. Kelurahan Sisir berjanji akan terus mengupayakan komunikasi persuasif agar pemilik sertifikat bersedia duduk bersama.

MEDIASI: Kecamatan Batu bersama Kelurahan Sisir saat menggelar mediasi permasalah fasum untuk tempat keranda yang diduga disertifikatkan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ary Wahyudi, menegaskan bahwa BPN akan membedah secara objektif alas hak dan proses penerbitan sertifikat PTSL atas nama M. Uji materiil akan mencakup verifikasi berkas warkah, kesesuaian fisik di lapangan, hingga prosedur pengukuran awal.
“Apabila dalam proses penelitian terbukti ada kekeliruan teknis, cacat hukum administrasi, atau penyampaian data yang tidak benar oleh pemohon, di situlah kewenangan BPN untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Ary.
BPN Kota Batu juga mengonfirmasi adanya indikasi fasum yang tercaplok masuk ke dalam gambar situasi bidang tanah sertifikat M. “Indikasi awal menunjukkan ada bagian dari fasilitas umum yang ikut terbit dalam sertifikat tersebut. Hal ini yang akan kami urai melalui pendekatan mediasi dan verifikasi lapangan,” urainya.
Ary menjelaskan bahwa pemblokiran sementara (status quo) dilakukan guna mengunci objek tanah agar tidak dapat dijaminkan, dipindahtangankan, atau dialihkan haknya selama penelitian berlangsung. BPN akan menerbitkan surat pemblokiran resmi segera setelah menerima surat permohonan dari Kelurahan Sisir. “Pemblokiran ini bukan berlaku 30 hari, melainkan dikunci sampai masalah sengketa fasum ini tuntas,” kata Ary.
Kelurahan Sisir dijadwalkan melayangkan surat permohonan pemblokiran pada Kamis (1/10/2026), dan BPN menargetkan penetapan status blokir rampung pada Jumat (2/10/2026). Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Camat Kota Batu, Polsek Batu, serta pemegang sertifikat.
Ary menambahkan bahwa BPN akan mendatangi langsung pemegang sertifikat pada awal pekan depan untuk memfasilitasi dialog. Namun, jika opsi dialog menemui jalan buntu dan ditemukan pelanggaran administrasi yang sah, BPN tak segan mengambil tindakan pembatalan sertifikat. “Jika tidak bisa dimediasikan dan terbukti cacat administrasi, tahapannya adalah sertifikat tersebut kita evaluasi untuk dibatalkan,” ujar Ary.
Ia juga meluruskan bahwa aspek sertifikat tanah dan izin mendirikan bangunan (PBG) merupakan dua ranah hukum berbeda. Penanganan pelanggaran tata ruang atau bangunan liar di atas fasum menjadi ranah wewenang Pemerintah Kota Batu melalui Satpol PP.
Untuk saat ini, BPN memprioritaskan tiga langkah utama: penerbitan pemblokiran sertifikat, audit dokumen pertanahan, serta mediasi tripartit antara warga, pemilik tanah, dan pemerintah.
Puncak kekecewaan warga sendiri mencuat saat seorang warga RT 04 meninggal dunia pada Senin malam (28/9/2026). Saat hendak mengambil keranda, warga mendapati akses lorong menuju gudang penyimpanan di belakang rumah M telah digembok dan diklaim sebagai tanah hak milik pribadi. (Ananto Wibowo)




