Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Mengantisipasi kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu menyisir 620 vila yang belum terdaftar wajib pajak, mempercepat digitalisasi SPPT PBB-P2, hingga menggandeng Kejari Batu untuk menindak penunggak pajak.
Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata masih cukup besar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, menemukan sekitar 620 vila yang belum masuk dalam basis data wajib pajak.
Kondisi tersebut membuat pemerintah bergerak cepat, dengan melakukan penyisiran lapangan secara masif, untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bapenda Kota Batu M. Nur Adhim mengatakan, sektor vila menjadi salah satu fokus utama, karena pertumbuhannya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tidak sedikit pengelola yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan PAD.
Karena itu, Bapenda memilih strategi jemput bola. Petugas diterjunkan langsung ke lapangan, untuk mendata sekaligus membantu proses pendaftaran wajib pajak. Formulir dibawa langsung ke lokasi usaha, kemudian diambil kembali setelah dilengkapi oleh pengelola.
“Kalau hanya menunggu mereka datang ke kantor, susah karena hampir tidak ada yang datang. Bahkan saat didatangi, banyak yang beralasan pemilik sedang tidak berada di tempat,” ujar Adhim, Kamis (6/8/2026).
Sedikitnya 620 vila kini masuk radar pengawasan Bapenda. Pendataan dilakukan hampir setiap hari secara bertahap, untuk memastikan seluruh objek usaha terdata dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Adhim, langkah tersebut bukan semata mengejar penerimaan daerah. Pemerintah juga ingin memperluas basis wajib pajak, sekaligus menutup potensi kebocoran pendapatan, terutama dari sektor akomodasi wisata, yang terus berkembang seiring meningkatnya kunjungan wisatawan ke Kota Batu.
Pada saat bersamaan, Bapenda juga membenahi pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selama ini, distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih banyak bergantung pada perangkat desa, padahal beban administrasi pemerintah desa terus bertambah.
Untuk mengatasi persoalan itu, Bapenda mempercepat digitalisasi layanan. Kini masyarakat tidak lagi harus menunggu SPPT fisik. Cukup melalui ponsel, wajib pajak dapat mengetahui besaran tagihan hanya dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Cukup membuka layanan melalui ponsel, masukkan Nomor Objek Pajak, maka nilai tagihan langsung muncul,” jelasnya.
Digitalisasi diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan masyarakat. Selama ini, tingkat pembayaran PBB-P2 masih berkisar 70 persen. Sisanya menjadi piutang yang terus terbawa setiap tahun.
Meski layanan digital diperkuat, pelayanan langsung tetap dipertahankan. Bapenda rutin membuka layanan keliling di desa dan kelurahan. Selain menerima pembayaran pajak, petugas juga melayani konsultasi data, penyelesaian persoalan NOP, hingga pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat juga mulai diedukasi menggunakan sistem pembayaran nontunai melalui QRIS, virtual account, maupun transfer bank agar proses pembayaran semakin mudah dan transparan.
“Ke depan masyarakat tidak perlu lagi menunggu SPPT. Semua bisa dilakukan lewat ponsel dan transaksi langsung tercatat di kas daerah,” imbuh Adhim.
Upaya meningkatkan kepatuhan pajak, juga dilakukan melalui operasi gabungan bersama Satlantas Polres Batu. Dalam kegiatan tersebut, pengendara yang menunggak pajak kendaraan dapat langsung melunasi kewajibannya di lokasi tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Dari kegiatan terakhir, ada 18 kendaraan yang langsung melunasi pajaknya di lokasi,” ungkapnya.
Di sektor usaha, pengawasan diperketat melalui pemasangan tapping box pada sejumlah tempat usaha potensial. Perangkat tersebut berfungsi merekam transaksi secara otomatis, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih akurat dan transparan.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan, seluruh potensi kebocoran pajak harus ditutup. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat koordinasi, terutama melalui integrasi data perizinan dengan administrasi perpajakan.
Salah satunya dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sinkronisasi data memungkinkan pemerintah memantau kepatuhan pelaku usaha, sekaligus mendeteksi potensi tunggakan sejak dini.
“Untuk penindakan wajib pajak yang membandel, kami sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Batu,” tegas Cak Nur—sapaan akrab Nurochman.
Pemkot juga menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD) sebagai salah satu syarat pengurusan perizinan usaha. Dengan skema tersebut, pelaku usaha wajib menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya sebelum izin dapat diterbitkan atau diperpanjang. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




