NARASUMBER: Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, dan Mita Rike, Divisi Penipuan Transaksi Keuangan Satgas PASTI, saat menjadi narasumber Media Gathering OJK Malang di Jakarta. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Satgas PASTI bersama OJK Malang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan keuangan berbasis manipulasi psikologis dan kecerdasan buatan (AI) dalam Media Gathering OJK Malang di Jakarta, Selasa (15/9/2026), dengan menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis.
Perkemangan modus penipuan saat ini terus mengikuti pesatnya kemajuan teknologi. Berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram digunakan sebagai sarana untuk menjaring korban, bahkan kini telah merambah pada pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Meskipun demikian, para pelaku juga secara sistematis memanfaatkan sisi psikologis korban. Mulai dari memainkan emosi, rasa takut, kesedihan, kebosanan, hingga kesepian, guna mendorong korban mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Divisi Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Satgas PASTI, Mita Rike, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Media Gathering OJK Malang di Jakarta.
Menurut Mita, salah satu bentuk aktivitas keuangan ilegal yang perlu mendapat perhatian serius adalah investasi bodong. Modus tersebut kerap dijadikan kedok oleh pelaku untuk meyakinkan calon korban agar bersedia mentransfer sejumlah uang.
“Investasi ilegal biasanya menjadi pintu masuk penipuan. Berkedok investasi, padahal murni penipuan karena entitas tersebut tidak memiliki legalitas resmi,” ujar Mita.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas setiap entitas yang menawarkan produk atau aktivitas keuangan sebelum melakukan transaksi. Penawaran keuntungan yang terlampau besar dalam waktu singkat seharusnya menjadi peringatan awal bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Mita menjelaskan bahwa penipuan pada dasarnya mengeksploitasi kondisi psikologis manusia. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah menciptakan kepanikan melalui informasi palsu mengenai musibah kecelakaan yang dialami anggota keluarga.
Pelaku mendadak menghubungi korban melalui telepon dan mengabarkan bahwa anak atau anggota keluarganya mengalami kecelakaan fatal sehingga membutuhkan dana penanganan segera. Dalam kondisi panik dan diliputi ketakutan, korban kerap tidak sempat melakukan verifikasi. Akibatnya, uang langsung ditransfer kepada pelaku.
“Dengan memanfaatkan manipulasi emosi dan rasa takut, seseorang akan lebih mudah tergiur untuk mentransfer uang dengan cepat,” jelasnya.
Selain rasa takut, rasa kesepian juga menjadi celah yang kian sering dimanfaatkan pelaku. Modus penipuan berkedok asmara (romance scam) dilakukan dengan membangun komunikasi intensif secara daring dalam kurun waktu tertentu hingga korban merasa percaya. Pelaku kemudian memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk meminta uang, termasuk dengan dalih investasi demi masa depan bersama.
Ironisnya, korban kerap tidak pernah bertatap muka secara langsung dengan pelaku. Setelah berhasil memperoleh uang yang diinginkan, pelaku akan menghilang dan memutus seluruh saluran komunikasi.
Mita menilai bahwa upaya pencegahan penipuan tidak bisa hanya menggantungkan peran pemerintah, otoritas, kementerian, maupun lembaga terkait. Masyarakat juga harus berperan aktif sebagai benteng utama.
Menurutnya, edukasi mengenai modus penipuan dapat diawali dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Diskusi sederhana antaranggota keluarga mengenai modus kejahatan yang sedang marak dinilai efektif membangun kewaspadaan bersama.
“Edukasi tidak selalu harus melalui forum formal seperti ini. Di dalam keluarga, kita bisa mengobrol bersama mengenai modus penipuan yang marak terjadi. Hal itu sudah menjadi bagian dari mekanisme edukasi mandiri,” katanya.
Ia berharap informasi mengenai modus-modus baru yang disampaikan kepada media dapat diteruskan kepada masyarakat secara lebih luas, mulai dari lingkungan keluarga, kerabat, hingga sahabat.
Mita juga membeberkan catatan penanganan aktivitas keuangan ilegal melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI. Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, sejak Januari 2026 tercatat ada 30.328 pengaduan yang masuk. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 1.220 entitas ilegal yang telah ditindak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan volume laporan tertinggi, yakni menempati urutan ketiga nasional dengan 3.244 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal. Khusus laporan investasi ilegal di Jawa Timur tercatat mencapai 592 kasus.
Data tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat masih menghadapi ancaman serius dari berbagai praktik keuangan haram sehingga penguatan literasi dan kewaspadaan menjadi makin krusial.
Sementara itu, Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur kemudahan akses saat menggunakan layanan keuangan. Hal fundamental yang wajib diperiksa adalah legalitas penyedia layanan serta mekanisme yang diterapkan. Masyarakat harus memastikan apakah entitas tersebut berada di bawah pengawasan otoritas resmi seperti OJK atau justru tidak berizin.
Ia mencontohkan perbedaan mencolok antara layanan pinjaman online legal dan ilegal, salah satunya terlihat dari tata cara penagihan. Pada layanan legal, terdapat aturan baku mengenai etika dan waktu penagihan. Sebaliknya, pinjaman ilegal melakukan penagihan secara intimidatif dan semena-mena pada waktu yang tidak wajar.
Masyarakat juga diminta waspada apabila sebuah aplikasi meminta akses data pribadi yang tidak relevan, seperti galeri foto, kata sandi, hingga kontak pribadi.
“Untuk menghindari investasi bodong atau ilegal, kuncinya adalah 2L, yaitu legal dan logis,” pungkasnya. (Eka Nurcahyo)




